Minggu, 21 Desember 2025

Informasi Perpanjang SIM A dan C di SIM Keliling Depok 14 September 2023

- Kamis, 14 September 2023 | 04:15 WIB
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. DOK RADAR DEPOK (FAHMI/RADAR DEPOK)
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. DOK RADAR DEPOK (FAHMI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Bagi warga Depok yang memiliki SIM A atau C dengan masa berlaku habis, tak perlu bingung lagi!

Hari Kamis, 14 September 2023, SIM Keliling Depok hadir untuk memudahkan perpanjangan SIM Anda.

Syarat Perpanjangan

Untuk memperpanjang SIM, Anda perlu menyertakan dokumen-dokumen berikut:

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Cek Dugaan Pungli di SMAN dan SMKN Depok

1. KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.

Biaya Perpanjangan

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Baca Juga: Sembilan Titik Sidik Jari Diteliti Polisi, Kematian Ibu dan Anak Mengering di Depok Belum Disimpulkan

Lokasi SIM Keliling

Pada tanggal 14 September 2023, SIM Keliling Depok akan berada di dua lokasi strategis:

1. Pos Lantas Bambu Kuning, Jl. Raya Bambu Kuning, Bojonggede.
2. Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard Grand Depok City.

Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Depok dimulai dari pukul 07:00 hingga 12:00 WIB. Jadi, pastikan Anda datang tepat waktu!

Baca Juga: Keren, Gudang Raksasa Lazada Cimanggis Depok Gunakan Teknologi Canggih

Jangan biarkan SIM Anda mati! Segera kunjungi SIM Keliling Depok pada 14 September 2023 dan perpanjang SIM A atau C Anda dengan mudah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X