Senin, 22 Desember 2025

Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : KUA PPAS APBD 2023 Rp4,2 Triliun  

- Jumat, 15 September 2023 | 07:00 WIB
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono. ISTIMEWA
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono. ISTIMEWA

 

RADARDEPOK.COM – Pembangunan Kota Depok di 2024 terus digenjot. Hal ini menyusul, rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2023, disepakati DPRD Depok. Sebelumnya, Rp3,8 triliun menjadi Rp4,2 triliun.

Kepada Harian Radar Depok, Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengapresisasi, Badan Anggaran DPRD Kota Depok yang bersama-sama dengan TAPD dan Perangkat Daerah telah menyelesaikan pembahasan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Mahasiswa Putus Asa Terjerat Pinjol, Altafasalya Ardnika Basya : Habisi Adik Kelas, Rampas Barang Elektronik

“Ini merupakan kerja sama yang baik, sehingga rangkaian tahapan pembahasan telah berjalan dengan baik. Saya ucapkan terimakasih," kata Imam Budi Hartono, Kamis (14/9).

Menurut, Imam Budi Hartono menambahkan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) terhadap penerimaan pendapatan daerah menunjukkan tren positif yang terus mengalami peningkatan.

"Saat ini kontribusi PAD telah mencapai 45 persen dari jumlah pendapatan daerah. Hal ini menunjukkan Kota Depok telah berupaya untuk mencapai kemandirian fiskal," jelas Imam Budi Hartono.

Baca Juga: Marak Pinjol di Depok, Ini Upaya DPRD : Dorong BPR Syariah, Jangan Ragu Lapor Polisi

Dari aspek pendapatan Pemerintah Kota Depok, berupaya terus melakukan peningkatkan pendapatan yang bersumber dari PAD, Dana Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

"Dari ketiga sumber pendapatan Kota Depok tersebut, penyumbang terbesar masih berasal dari Dana Transfer, yang terdiri dari Dana Transfer Pemerintah Pusat serta Dana Transfer Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ungkap dia.

Dari aspek belanja, alokasi anggaran digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan khususnya terkait dengan pemanfaatan SiLPA BLUD RSUD dan Puskesmas.

Baca Juga: Waspada Malware Aplikasi Pinjol Ilegal, Pengamat : Hindari Situs Web Mencurigakan

Lalu pengalokasian anggaran gaji dan tunjangan untuk PPPK yang diangkat pada tahun 2023.

Kemudian pembiayaan rencana kerja penunjang yang bersifat tetap dan mengikat (fixed cost) dan kegiatan rutin dalam mendukung operasional sesuai tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah.

Pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan tahun anggaran sebelumnya, serta pengalokasian anggaran hibah untuk tahap persiapan Pemilukada Tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X