Senin, 22 Desember 2025

Perpanjang SIM A dan C di SIM Keliling Depok Hari Ini, 26 September 2023: Lokasi dan Syaratnya!

- Selasa, 26 September 2023 | 04:15 WIB
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. DOK RADAR DEPOK (FAHMI/RADAR DEPOK)
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. DOK RADAR DEPOK (FAHMI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Bagi pengguna kendaraan di Kota Depok yang bingung tentang perpanjangan SIM, ada kabar baik.

Hari ini, Selasa, 26 September 2023, SIM Keliling Depok hadir dengan lokasi dan jadwalnya yang siap membantu Anda.

Layanan SIM Keliling Depok pada hari ini hanya akan melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Pilkada Depok Dimajukan ke September 2024, KPU Kota Depok Siap 

Untuk mempermudah Anda, berikut syarat dan biaya perpanjangan yang perlu dipenuhi:

1. KTP Asli dan Fotokopi yang Masih Berlaku: Pastikan Anda membawa KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku sebagai identifikasi diri.

2. Fotokopi SIM Lama dan SIM Asli: Sertakan fotokopi SIM lama dan SIM asli untuk verifikasi data.

3. Bukti Cek Kesehatan: Pastikan Anda telah melakukan cek kesehatan yang diperlukan sebelum perpanjangan SIM.

Baca Juga: PSI Kembali Lobi Kaesang Maju Cawalkot Depok di Pilkada 2024, Hari Ini Dibahas

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Lokasi SIM Keliling Depok pada hari ini, Selasa, 26 September 2023, adalah sebagai berikut:

1. Pos Lantas Kukusan, Jalan Kukusan Beji
2. Ex Ramayana, Jalan Raya Bogor, Cimanggis

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Pentahelix Wajib Sukseskan P2WKSS Duser

Jangan lupa bahwa pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Depok hari ini dibuka mulai pukul 07:00 WIB hingga 12:00 WIB. Jadi, pastikan Anda datang sesuai dengan jadwal tersebut.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah di lokasi yang nyaman dan sesuai jadwal. Selamat berkendara dengan SIM yang terbaru dan sah! ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X