Senin, 22 Desember 2025

72 Pelamar PPPK Depok Tereliminasi, 393 Orang Lolos ke Seleksi Selanjutnya

- Sabtu, 21 Oktober 2023 | 08:00 WIB
ILUSTRASI : Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Depok. (DOK. RADAR DEPOK)
ILUSTRASI : Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Depok. (DOK. RADAR DEPOK)

Baca Juga: Kacau! 10 Hari Bangku Komisioner KPU Depok Masih Kosong

Kemudian, pelamar yang dinyatakan TMS dapat mengajukan sanggahan melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan memberikan alasan yang jelas dan dapat diterima.

Dalam hal sanggahan dari calon pelamar dapat diterima. Panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi administrasi.

"Pelamar dapat mengajukan sanggahan dari 19 hingga 21 Oktober 2023. Jadi, untuk saat ini para peserta sedang dalam masa sanggah," jelas Taufik Iman Raharjo.

Baca Juga: Dewan: Gudang Penyimpan Kabel Optik Ilegal di Harjamukti Depok Wajib Ditindak

Lebih lanjut, untuk masa jawab sanggah dari apa yang diajukan para peserta sudah ditetapkan dalam tanggal 19 hingga 23 Oktober 2023.

"Setelah itu, pengumuman pasca sanggah sudah ditetapkan pada 22 hingga 28 Oktober 2023," ungkap Taufik Iman Raharjo.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X