RADARDEPOK.COM – Bagi pengguna kendaraan di Kota Depok yang bingung tentang perpanjangan SIM, berikut adalah informasi terkini.
Hari ini, Senin 30 Oktober 2023, Kota Depok menyelenggarakan layanan SIM keliling. Layanan ini terbuka bagi pemilik SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Baca Juga: Anies Baswedan Dijamu Imam Budi Hartono Lontong Sayur Opor Sebelum Senam Bersama
Syarat Perpanjangan SIM:
Untuk memperpanjang SIM, Anda perlu memiliki KTP asli dan fotokopinya yang masih berlaku, foto kopi SIM lama, SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Baca Juga: 100 Ribu Peserta Ikuti Jalan Sehat Bareng AMIN di GDC Depok, Muhaimin Iskandar : Ini Awal Kemenangan
Lokasi SIM Keliling:
1. Honda Motor Care: Jalan Raya Sawangan Pancoranmas
2. Burger King: Jalan Bojongsari Raya No8
Pendaftaran dibuka mulai pukul 07:00 hingga 12:00 WIB.
Baca Juga: Anies Baswedan : Republik Indonesia Dibuat untuk Seluruh Warga Negara, Bukan Keluarga Pribadi
Diambil dari sumber resmi, jangan lewatkan kesempatan perpanjangan SIM Anda. Daftarkan diri Anda sekarang dan perpanjang SIM Anda dengan mudah di lokasi terdekat. Ingat, pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan!.***
Artikel Terkait
Sindikat Pencuri Berilmu Hitam Diringkus Personel Polsek Bojonggede
50 Jiwa Kekeringan di RW9 Pondok Cina
Kecamatan Bojongsari Terima Donasi Ratusan Buku
Menikmati Keindahan Curug Kembar Lembah Purba, di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
BPN Depok Ajak Kaum Milenial Pahami Tujuh Program Prioritas Kementerian ATR/BPN untuk Generasi Z
Tekan Angka Pengangguran di Depok, Disnaker Sediakan 2.142 Lowongan Kerja
Sukseskan Pemilu dan Pilkada, Bakesbangpol Temui Ormas di Depok : Ini yang Dilakukan