10. Pengumuman pendaftaran pasangan calon : 24 Agustus-26 Agustus
11. Pendaftaran pasangan calon : 27 Agustus-29 Agustus
12. Penelitian persyaratan calon : 27 Agustus-21 September
13. Penetapan pasangan calon : 22 September-
14. Pelaksanaan kampanye : 25 September-23 November
15. Pelaksanaan pemungutan suara : 27 November
16. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara : 27 November-16 Desember
17. Penetapan calon terpilih :
a. calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih paling lama lima hari setelah mahkamah konstituti secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU
b. calon gubernur dan wakil gubernur terpilih :
paling lama lima hari setelah mahkamah konstituti secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU
18. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan : - (Mahkamah Konstitusi)
Artikel Terkait
Raih Dua Penghargaan, Pemprov Siram Pemkot Depok Rp14 Miliar
Melihat Keindahan Masjid Kubah Emas Depok Bagian 1: Sepi Sejak Covid-19, Sekujur 'Tubuh' Masjid Dilumuri Emas
Sepanjang 2023 Pemkot Bangun 6 Gedung Sekolah Baru, Ini Kata-kata Seger Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono
Percepat Tuntaskan 5.000 PTSL, BPN Depok Bentuk Dua Tim 'Gercep'
Buka Tutup Jalan di Jembatan Mampang Depok Dijadwalkan Berakhir Hari Ini
Kasus DBD Capai 55 Jiwa di Depok, Dinkes Antisipasi Hadapi Potensi Peningkatan Penderita
Melihat Keindahan Masjid Kubah Emas Depok Bagian 2: Dian Al-Mahri Bangun 1.000 Masjid, Tutup Usia pada 73 Tahun