Senin, 22 Desember 2025

Pilkada Depok Jalur Independen Dibuka 5 Mei, Ini Syaratnya!

- Rabu, 24 April 2024 | 05:45 WIB
Komisoner KPU RI Parsadaan Harahap (tengah), Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni (kedua dari kiri), dan Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin (kanan) melakukan konfrensi pers usai launching pembentukan PPK Pilkada di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Beji, Selasa (23/4). (GERARD/RADAR DEPOK)
Komisoner KPU RI Parsadaan Harahap (tengah), Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni (kedua dari kiri), dan Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin (kanan) melakukan konfrensi pers usai launching pembentukan PPK Pilkada di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Beji, Selasa (23/4). (GERARD/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Masyarakat Kota Depok yang merasa pede dan ingin menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Depok bisa segera mendaftar tanpa dukungan dari partai politik (parpol).

Awal Mei atau lebih tepatnya 5 Mei, Komisi Pemilu Umum (KPU) Depok sudah membuka pendaftaran jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok 2024.

Belakangan ini, terdapat salah satu bakal calon dari kalangan birokrat yang diketahui belum mendapatkan dukungan dari partai manapun. Kemungkinan, dia dapat mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan yang dibuka KPU Kota Depok.

Baca Juga: PKS Semakin Solid : Ahmad Syaikhu Beri Kode Keras untuk Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Ketua KPU Depok Willi Sumarlin menegaskan, terdapat sejumlah pihak yang menanyakan syarat pencalonan melalui jalur perseorangan, termasuk dari kalangan ASN lewat utusannya.

"Terkait ASN, sejauh ini belum ada yang menanyakan, tetapi memang ada pihak-pihak, atau utusan dari calon yang menanyakan terkait dengan syarat pencalonan perseorangan," kata Willi Sumarlin kepada Radar Depok, Selasa (23/4).

Willi Sumarlin menerangkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi Cawalkot Depok yang ingin maju secara independen.

Baca Juga: Putusan MK, Pengamat Vinus : Degradasi Kualitas Pemilu

“Yang menjadi prioritas KPU Depok di bulan Mei 2024 juga kita membuka atau pengumpulan persyaratan untuk calon perseorangan apabila ada yang ingin mencalonkan dari,” ucap.

 Pendaftaran calon Cawalkot independen Pilkada 2024 Depok dibuka mulai 5 Mei 2024. Menurut Willi, pasangan Cawalkot independen setidaknya harus mengumpulkan 6,5 persen KTP dan surat pernyataan dukungan dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sedangkan, jumlah DPT Pemilu 2024 di wilayah Kota Depok mencapai 1.393.282 orang. Dengan demikian, calon independen setidaknya mengantongi KTP sebanyak 90.563 sebagai syarat dukungan.

Baca Juga: TKD Depok Sambut Positif Putusan MK, Begini Keterangan Pradi Supriatna : Ini Berkat Usaha Seluruh Pihak

“Jadi KTP dan surat pernyataan dukungan itu nanti kita verifikasi, apakah benar warga yang menyatakan dukungan itu menyatakan benar-benar mendukung terhadap calon tersebut kalau memang,” ungkapnya.

Selain itu, dukungan tersebut harus terbesar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Di Depok sendiri, terdapat 11 kecamatan. Dengan demikian, minimal sebaran dukungan calon independen ada di 6 kecamatan.***

Tentang Pilkada Depok Jalur Independen :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X