Baca Juga: Rabu 8 Mei, Koalisi SS Deklarasi Maju Pilkada Depok
"Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah," papar Hasyim Ashari mengutip putudan MK tersebut.***
Jurnalis : Agnesya Wianda
Artikel Terkait
Mau Bukber dengan Suasana yang Beda? Yuk Cobain ke Cafe Bower, Kamu Bisa Makan di Tengah Kebun Durian, Pasti Seru!
Cafe Hits Depok ini Bisa Jadi Tempat Bukber yang Instagramable Abis! Nongkrong Sambil Ngemil di Sini Memang Ajib
Tempat Wisata Baru dengan View Hutan Pinus, Punya Beragam Wahana, Spot Foto Hingga Cafe di Kulon Progo
Tempat Nongkrong yang Dijamin Asik Abis! Cafe yang Bisa Main ATV, dan Ada Wahana Airnya Juga, Pasti Bakalan Betah Deh
Dijamin Enggak bikin Bosan dan Nguras Dompet Kamu! Tepi Danau Cafe and Resto Bogor ini pas buat Nongkrong Bareng Orang Tercinta
Puncak Memang Gak Ada Habisnya, Ada Tempat Camping dengan View yang Bikin Betah, di Lengkapi Cafe 24 Jam dan Kebun Stroberi
Pastikan Kamu Mengunjungi Cafe Hidden Gems di Bantul Ini, Viewnya Bikin Enggak Mau Pulang Sawah dan Perbukitan