RADARDEPOK.COM – Polda Metro Jaya menguak praktek penyelundupan ganja dengan disamarkan pengiriman ikan asin, di Kota Depok. Tak main main, barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai berat 73,26 Kg.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menerangkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba, di Jalan Sadewa, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Jumat (7/6).
Baca Juga: Kasad dan Pangdam Jaya Hadiri Peresmian Kantor Pusat PPS Betako Merpati Putih
"Yang menariknya dari kasus 73.260 gram ini dikemas dikirim melalui J&T ekspedisi yang dibungkus dengan ikan asin disimpan di dalam karung goni. Barbuk ganja ini diselimuti dengan ikan asin," kata Kombes Hengki, Senin (10/6).
Langkah menyamarkan lewat ikan asin, sambung Kombes Hengki, guna memudahkan, supaya tidak terpantau oleh petugas atau aparat petugas. Sehingga bisa lolos aksinya, pergerakannya di dalam melakukan mengedarkan narkoba.
Kombes Hengki menjelaskan, dari kasus ini, pihaknya menangkap satu tersangka berinisial AR (41) selaku kurir sekaligus penjual. Belakangan diketahui pria ini adalah seorang residivis kasus serupa.
Baca Juga: Panen Hadiah Simpedes Periode II 2023 : BRI Kanca Cimanggis Depok Undi 20 Pemenang, Ini Syaratnya
Menurut Kombes Hengki, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 89 gram yang dibungkus dua kertas cokelat.
"Kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan ke alamat rumah tersangka di Jalan Madrasah No 69, RT5/3, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji. Berhasil mendapatkan bukti tambahan narkotika jenis ganja sekitar 73 Kg siap edar," ucap Kombes Hengki.
Kombes Hengki menambahkan, ganja tersebut didatangkan oleh tersangka dari Kota Sibolga, Sumatera Utara.
“Dari barang bukti yang disita dari tersangka diperkirakan dapat menyelamatkan 146 ribu jiwa dengan asumsi per orang mengonsumsi 0,5 gram ganja,” jelas Kombes Hengki
Lebih lanjut, tambah Kombes Hengki, diketahui jika pelaku pernah divonis 5 tahun bebas tahun 2022 dan kembali 2024 dengan alasan faktor ekonomi.
Kombes Hengki mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap puluhan kg ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.
"Namanya kalau dari Depok walaupun masuk Jawa Barat, dia masih dekat-dekatan dengan Jakarta, Bekasi kota, Kabupaten, Tangerang itu masih wilayah berhimpitan dengan DKI Jakarta, termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek," ujar Kombes Hengki.
Artikel Terkait
Bantuan 3.640 Karung Beras Masuk ke Kelurahan Jatijajar Depok, Begini Syarat Penerimaannya
Peringati HTTS 2024! Kelurahan Baktijaya Depok Komitmen Lenyapkan Asap Rokok
Keren! Kelurahan Pondok Jaya Depok Modifikasi Silondo Bermula jadi SILO, Mudahkan Layanan Pernikahan
Mengenal Anggota Damkar Sekaligus Konten Kreator Depok, Khairul Umam, Miliki Jiwa Humoris, Dijadikan untuk Ngonten : Bagian 2
7 Komunitas Unjuk Gigi Soal Pengolahan Sampah di Kota Depok, Begini Pesan Imam Budi Hartono
Sikap Abai terhadap Kondisi Kabupaten Bogor dan Dampaknya pada Masa Depan
Cobain Menu Andalan Nasi Goreng Wagyu, di Kedai Kopi Terbaru di Bogor, Suasananya Nyaman Banget Serasa di Rumah Nenek