Senin, 22 Desember 2025

Polda Metro Jaya Sita 73 Kg Ganja di Depok : Modus Ditutupi Ikan Asin, Begini Kronologis Lengkapnya

- Selasa, 11 Juni 2024 | 08:00 WIB
Polda Metro Jaya menguak praktek penyelundupan ganja dengan disamarkan pengiriman ikan asin, di Kota Depok. Tak main main, barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai berat 73,26 Kg. (Sadono )
Polda Metro Jaya menguak praktek penyelundupan ganja dengan disamarkan pengiriman ikan asin, di Kota Depok. Tak main main, barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai berat 73,26 Kg. (Sadono )

RADARDEPOK.COMPolda Metro Jaya menguak praktek penyelundupan ganja dengan disamarkan pengiriman ikan asin, di Kota Depok. Tak main main, barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai berat 73,26 Kg.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menerangkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba, di Jalan Sadewa, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Jumat (7/6).

Baca Juga: Kasad dan Pangdam Jaya Hadiri Peresmian Kantor Pusat PPS Betako Merpati Putih

"Yang menariknya dari kasus 73.260 gram ini dikemas dikirim melalui J&T ekspedisi yang dibungkus dengan ikan asin disimpan di dalam karung goni. Barbuk ganja ini diselimuti dengan ikan asin," kata Kombes Hengki, Senin (10/6).

Langkah menyamarkan lewat ikan asin, sambung Kombes Hengki, guna memudahkan, supaya tidak terpantau oleh petugas atau aparat petugas. Sehingga bisa lolos aksinya, pergerakannya di dalam melakukan mengedarkan narkoba.

Kombes Hengki menjelaskan, dari kasus ini, pihaknya menangkap satu tersangka berinisial AR (41) selaku kurir sekaligus penjual. Belakangan diketahui pria ini adalah seorang residivis kasus serupa.

Baca Juga: Panen Hadiah Simpedes Periode II 2023 : BRI Kanca Cimanggis Depok Undi 20 Pemenang, Ini Syaratnya

Menurut Kombes Hengki, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 89 gram yang dibungkus dua kertas cokelat.

"Kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan ke alamat rumah tersangka di Jalan Madrasah No 69, RT5/3, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji. Berhasil mendapatkan bukti tambahan narkotika jenis ganja sekitar 73 Kg siap edar," ucap Kombes Hengki.

Kombes Hengki menambahkan, ganja tersebut didatangkan oleh tersangka dari Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Baca Juga: Aksi Thomas Jane Menyelamatkan Gadis Muda dari Seorang Pembunuh Bayaran, Hadir Malam ini Bioskop Trans TV Pada Film Standoff

Dari barang bukti yang disita dari tersangka diperkirakan dapat menyelamatkan 146 ribu jiwa dengan asumsi per orang mengonsumsi 0,5 gram ganja,” jelas Kombes Hengki

Lebih lanjut, tambah Kombes Hengki, diketahui jika pelaku pernah divonis 5 tahun bebas tahun 2022 dan kembali 2024 dengan alasan faktor ekonomi.

Kombes Hengki mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap puluhan kg ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.

"Namanya kalau dari Depok walaupun masuk Jawa Barat, dia masih dekat-dekatan dengan Jakarta, Bekasi kota, Kabupaten, Tangerang itu masih wilayah berhimpitan dengan DKI Jakarta, termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek," ujar Kombes Hengki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X