Baca Juga: 7 Komunitas Unjuk Gigi Soal Pengolahan Sampah di Kota Depok, Begini Pesan Imam Budi Hartono
Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Hengki turut meminta kepada para penyedia jasa ekspedisi untuk lebih meningkatkan sistem pengawasan. Menurutnya, saat ini banyak terjadi peredaran narkoba yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Ini salah satu kekurangan yang harus dibenahi oleh rekan rekan apapun namanya, apakah namanya pengiriman melakui ekspedisi, termasuk melalui kantor pos harus meningkatkan pengawasan," kata Kombes Hengki.
Baca Juga: Warga Depok Laporkan Developer Grand Pancoran Residence, Siap Demo Jika Proses Hukum Tak Jelas
"Jangan hanya dibebankan kepada polri, penyidik direktorat narkoba, tetapi jasa pengiriman jasa apapun namanya dia harus mampu mendeteksi secara manual maupun menambah peralatan ketika itu ada hal yang mencurigakan," tandas Kombes Hengki. ***
Artikel Terkait
Bantuan 3.640 Karung Beras Masuk ke Kelurahan Jatijajar Depok, Begini Syarat Penerimaannya
Peringati HTTS 2024! Kelurahan Baktijaya Depok Komitmen Lenyapkan Asap Rokok
Keren! Kelurahan Pondok Jaya Depok Modifikasi Silondo Bermula jadi SILO, Mudahkan Layanan Pernikahan
Mengenal Anggota Damkar Sekaligus Konten Kreator Depok, Khairul Umam, Miliki Jiwa Humoris, Dijadikan untuk Ngonten : Bagian 2
7 Komunitas Unjuk Gigi Soal Pengolahan Sampah di Kota Depok, Begini Pesan Imam Budi Hartono
Sikap Abai terhadap Kondisi Kabupaten Bogor dan Dampaknya pada Masa Depan
Cobain Menu Andalan Nasi Goreng Wagyu, di Kedai Kopi Terbaru di Bogor, Suasananya Nyaman Banget Serasa di Rumah Nenek