Minggu, 21 Desember 2025

Polda Metro Jaya Sita 73 Kg Ganja di Depok : Modus Ditutupi Ikan Asin, Begini Kronologis Lengkapnya

- Selasa, 11 Juni 2024 | 08:00 WIB
Polda Metro Jaya menguak praktek penyelundupan ganja dengan disamarkan pengiriman ikan asin, di Kota Depok. Tak main main, barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai berat 73,26 Kg. (Sadono )
Polda Metro Jaya menguak praktek penyelundupan ganja dengan disamarkan pengiriman ikan asin, di Kota Depok. Tak main main, barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai berat 73,26 Kg. (Sadono )

Baca Juga: 7 Komunitas Unjuk Gigi Soal Pengolahan Sampah di Kota Depok, Begini Pesan Imam Budi Hartono

Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Hengki turut meminta kepada para penyedia jasa ekspedisi untuk lebih meningkatkan sistem pengawasan. Menurutnya, saat ini banyak terjadi peredaran narkoba yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Ini salah satu kekurangan yang harus dibenahi oleh rekan rekan apapun namanya, apakah namanya pengiriman melakui ekspedisi, termasuk melalui kantor pos harus meningkatkan pengawasan," kata Kombes Hengki.

Baca Juga: Warga Depok Laporkan Developer Grand Pancoran Residence, Siap Demo Jika Proses Hukum Tak Jelas

"Jangan hanya dibebankan kepada polri, penyidik direktorat narkoba, tetapi jasa pengiriman jasa apapun namanya dia harus mampu mendeteksi secara manual maupun menambah peralatan ketika itu ada hal yang mencurigakan," tandas Kombes Hengki. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X