RADARDEPOK.COM - Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan soal penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polda Jawa Barat di kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon 2016 silam.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Eman Sulaiman ini menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sesuai dengan prosedur maupun hukum yang berlaku. Ia pun meminta kepada kepolisian untuk segera menghentikan segala penyidikan terhadap PS dan membebaskannya.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman Sulaiman, Senin (8/7).
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum," lanjut Eman Sulaiman.
Dalam pertimbangannya, Eman Sulaiman menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dan buronan bermasalah. Pasalnya, polisi tak pernah memeriksanya terlebih dahulu.
Padahal, menurut Eman Sulaiman, pemeriksaan seseorang sebelum penetapan sebagai tersangka wajib hukumnya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2014. Hakim tidak sependapat dengan Tim Hukum Polda Jawa Barat yang menyatakan penetapan tersangka cukup dengan dengan 2 alat bukti, tanpa harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
Selain itu, Eman Sulaiman juga mempermasalahkan langkah Polda Jawa Barat memasukkan nama Pegi Setiawan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasalnya, langkah itu dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak keluarga Pegi Setiawan.
Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi Setiawan dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ketiganya adalah Dani, Andi dan Pegi alias Perong. Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara.
Pencarian terhadap Pegi Setiawan dilakukan setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu diangkat menjadi film. Terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Diantaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya bekas luka tusukan terhadap keduanya seperti yang diklaim oleh polisi.
Baca Juga: Doa untuk Mak Kiki, Pradi Supriatna : Lekas Sembuh
Untuk itu, Eman Sulaiman pun memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan serta memulihkan hak dan martabatnya usai sidang tersebut.
"Memerintahkan kepada termohon agar melepaskan pemohon dari tahanan serta memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, rujukan, serta harkat dan martabatnya seperti sediakala," tegas Eman Sulaiman.
Keluarga Pegi Setiawan yang turut hadir pada sidang putusan praperadilan ini mengaku bersyukur atas dibebaskannya Pegi Setiawan. Ibunda Pegi Setiawan, Kartini bahkan tak henti menangis haru usai mendengar putusan yang dibacakan hakim tunggal Eman Sulaiman.
Artikel Terkait
4 Rekomendasi Toko Buku di Depok ini pas banget buat Kamu yang lagi Cari Perlengkapan Sekolah, Berkualitas dan Harganya Murah, loh
Toko Buku di Depok ini Lengkap Banget, Tersedia Koleksi Langka dan Antik dengan Harga yang sangat Murah
AHM Best Student 2024 Incar Inovasi Kreatif Anak Muda
Saatnya Bersantai di Kebondjati Kafe, Punya Nama-Nama Menu Unik yang Wajib Kamu Coba
Pengamat: Aji Jaya Bintara Dipastikan tidak bisa Berkontestasi di Pilkada 2024 Kota Bogor
Barisan Pemuda Depok Bikin Acara Tanding Panco, Ini Bentuk Dukungan Wakil Walikota Imam Budi Hartono
Doa untuk Mak Kiki, Pradi Supriatna : Lekas Sembuh
Barisan Pemuda Depok dan ISPF Gelar Panco, Imam Budi Hartono : Olahraga Keren Harus Didukung Pemerintah
Ponsel Pegawai Imigrasi Depok Diperiksa Aplikasi Judi Online, Kakanim : Alhamduliah Semua Pegawai Tidak Terlibat