Senin, 22 Desember 2025

Kebebasan Pegi Setiawan Diprediksi Sejak jadi Tersangka, Begini Kata Pengamat

- Rabu, 10 Juli 2024 | 07:00 WIB
Keterangan: Korban Salah Tangkap, Pegi Setiawan memberikan keterangan ke salah satu stasiun tv nasional usai dibebaskan dari tahanan Mapolda Jabar, Senin malam (8/7)
Keterangan: Korban Salah Tangkap, Pegi Setiawan memberikan keterangan ke salah satu stasiun tv nasional usai dibebaskan dari tahanan Mapolda Jabar, Senin malam (8/7)

RADARDEPOK.COM - Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas tak kaget saat mendengar Pegi Setiawan dibebaskan lewat proses praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung, Senin (8/7) lalu.

Nandang Sambas menyebut pembebasan tersebut telah diprediksinya jauh hari saat Pegi Setiawan ditampilkan dalam ekspose kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, di Mapolda Jawa Barat, Minggu (27/6).

Baca Juga: Tim BBHAR PDIP Geruduk Dewas KPK, Army Mulyanto : Kami Nilai Oknum Penyidik Salahi Prosedur

"Terkait dengan putusan sidang praperadilan, memang saya sih sepakat dengan Pak Hakim bahan pertimbangan yang disampaikan, karena sejak awal juga saya punya prediksi harusnya ini dikabulkan (gugatan praperadilan)," kata Nandang Sambas, Selasa (9/7).

Nandang Sambas menilai dibebaskannya Pegi Setiawan tersebut didukung pula oleh beberapa kejanggalan yang disajikan oleh Polda Jabar selama proses peradilan.

"Beberapa kejanggalan di standar hukum acaranya memang tidak tersuai dan ternyata terbukti juga, apalagi penetapan DPO-nya saja kan masih dipermasalahkan," sebut Nandang Sambas.

Baca Juga: 900 Wirausaha Baru Depok Diberi Pelatihan, Imam Budi Hartono : Semoga Bisa Meningkatkan Usaha

"Apalagi terkait dengan penangkapan tersangka, penangkapan dan penetapan tersangka, kemudian sebetulnya juga ada penggeledahan penyitaan, dan lain-lain yang tidak sesuai dengan SOP Kepolisian," tambah Nandang Sambas.

Nandang Sambas sependapat dengan pandangan Hakim Tunggal Eman Sulaiman, terkait alat bukti yang dihadirkan oleh kuasa hukum Polda Jabar. Ia menilai Polda Jawa Barat seharusnya bisa menghadirkan dua alat bukti yang berkualitas ke persidangan.

"Saya sepakat sih dengan apa yang disampaikan oleh Pak Hakim Eman, memang sudah tersuai dengan aturan hukum, karena yang dibahas bukan terkait kualitas dari bukti, tetapi bagaimana cara memperoleh buktinya, kualitas cara memperoleh buktinya," jelas Nandang Sambas.

Baca Juga: Wirausaha Baru Tumbuh Subur Sampai Ribuan, Imam Budi Hartono Lanjutkan Program WUB

Nandang Sambas pun menyarankan kepada Polda Jawa Barat agar melakukan evaluasi strkait manajemen penyidikan yang ada di institusinya. Ia menilai saat ini pengawasan tersebut tidak berjalan dengan baik sehingga memungkinkan kejadian yang dialami oleh PS terjadi.

"Hasil putusan ini memang harus jadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya mungkin penyidik, penyidik harus lebih hati-hati lagi, lebih selektif, lebih berpijak kepada norma, aturan gitu ya, on the track, on the rule gitu dalam menangani suatu perkara, supaya benar-benar leading dan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan secara juridis," tukas Nandang Sambas.

Baca Juga: Keren! FISIP UI Open 2024 Berlangsung Sukses, Ribuan Peserta Tanding di Puluhan Kategori

Sementara itu Korban Salah Tangkap Polisi, Pegi Setiawan menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh rakyat Indonesia yang terus mendukung dirinya selama dalam tahanan Polda Jabar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X