Senin, 22 Desember 2025

Depok Go Bersih Diluncurkan, Imam Budi Hartono Kampanyekan Memilah Sampah jadi Berkah! Begini Caranya

- Senin, 16 September 2024 | 05:30 WIB
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono ajak gerakan masyarakat mengelola sampah. (RADAR DEPOK)
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono ajak gerakan masyarakat mengelola sampah. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Baru saja Pemkot Depok meluncurkan D'Gober. Artinya Depok Go Bersih. Mulai saat ini warga Depok mesti peduli dengan sampah di rumah.

Sampah bukan musibah, melainkan berkah. Contohnya, seperti di RW7 Kelurahan Ratujaya, Cipayung, Depok. Berkat hasil memilah sampah, di RW tersebut setiap rumah tidak lagi membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Berkaca dari kesuksesan tersebut, Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengkampanyekan, memilah sampah. Jangan mau kalah dengan warga yang lain.

Baca Juga: Jangan Salah Kira, Pembangunan di Depok Sudah Merata Kok : Simak Penjelasan Imam Budi Hartono

Dari hasil pilah sampah, bisa juga ditabung untuk liburan jalan-jalan akhir tahun bersama RT atau RW. Hanya dengan memilah sampah plastik juga ditabung untuk kas RT atau RW.

"Yuk kita kampanyekan memilah sampah. Yang tadinya sampah itu musibah, menjadi sampah itu berkah. Banyak juga yang sudah menjalaninya salah satunya masyarakat di RW7 Rawageni memilah dan menggunakan sampah untuk membayar PBB merek," jelas Imam Budi Hartono, kepada Radar Depok, Senin (16/9).

Menurut Imam Budi Hartono, D'gober atau Depok go Bersih ini merupakan gerakan masyarakat mengelolah sampah. Caranya, kurangi penggunaan plastik sekali pakai dan kemaasan yang menimbulkan sampah.

Baca Juga: Program Gollaborasi 2024 Mengasah Kreativitas 100 UKM Kota Bandung Persembahan JNE dan Shopee

"Saat ini mulai melakukan pengurangan penggunaan sampah plastik dan kemasan yang menimbulkan sampah seperti kantong plastik, sedotan plastik, dan styrofoam," ungkap Imam Budi Hartono yang maju di Pilkada Depok sebagai calon walikota.

Praktisnya, kata Imam Budi Hartono, guna tumbler dan alat makan. Dengan menggunakan tumbler dan alat makan dan minum yang dapat digunakan kembali pada setiap aktivitas.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Depok Nomor 658.1/584/SATGAS SAMPAH/2024 per tanggal 13 September 2024.

Baca Juga: Imam Budi Hartono Makan Mi Ayam dan Borong UMKM di Launching Warung IBH Tapos Depok, Pelaku Usaha Gembira

Terdapat beberapa langkah utama yang harus dilakukan oleh masyarakat dan instansi, yaitu:

1. Pemilahan Sampah di Sumbernya, melalui:

Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) penanganan sampah di kantor/lembaga masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X