Pemilahan sampah berdasarkan jenisnya: sampah organik, anorganik (dapat didaur ulang), sampah B3 (bahan berbahaya beracun), dan sampah residu.
Penyediaan tempat sampah terpilah di tempat kerja dan rumah masing-masing.
2. Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai:
Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan kemasan yang menimbulkan sampah, seperti kantong plastik, sedotan plastik, dan styrofoam.
Menggunakan tumbler dan alat makan/minum yang dapat digunakan kembali dalam setiap aktivitas.
3. Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas:
Membentuk RW Memilah Sampah yang dikoordinasikan oleh camat/lurah.
Pengelolaan sampah berbasis masyarakat, seperti melalui biopori, komposting, budidaya maggot, dan bank sampah.
Sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah sampah residu, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok.
"Dengan adanya D'gober ini, saya mengajak warga Depok memilah sampah. Ada keberkahan dari memilah sampah," tegas Imam Budi Hartono.***
Artikel Terkait
Alhamdulillah Kota Depok Kembali dapat Penghargaan Atas Rendahnya Angka Stunting, Imam Budi Hartono : Kader Akan Diberi Dana Insentif
Depok Macet? Imam Budi Hartono Walikota Bakal Kembangkan Seluruh Transportasi Umum, Salah Satunya LRT
Kyai Cholil Nafis Silaturahmi ke Rumah Imam Budi Hartono, Kode Keras Dukung di Pilkada Depok
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono: Tolong Atur Truk Lintasi Raya Sawangan, Petugas Dishub juga Berjaga
Bergerak Cepat! TPID Depok Susun Roadmap Inflasi 2025-2027, Imam Budi Hartono: Fokus Sejahterakan Masyarakat
Imam Budi Hartono: Bansos Kemensos Rp39 Miliar Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Depok
Distribusikan PMT ke 2.197 Balita dan 279 Ibu Hamil, Imam Budi Hartono: Kami Ingin Depok Zero Stunting