Senin, 22 Desember 2025

KPU dan Bawaslu di Depok Tidak Awasi Lembaga Survei

- Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Komisioner KPU Kota Depok, Dicky Hadi Wijaya dan Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif
Komisioner KPU Kota Depok, Dicky Hadi Wijaya dan Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif

RADARDEPOK.COM - Menjelang kontestasi Pilkada serentak pada 27 November 2024. Banyak lembaga survei yang menyampaikan ke publik hasil penelitiannya. Takl terkecuali di Depok.

Kendati demikian, KPU dan Bawaslu Depok tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan lembaga survei yang ada.

Baca Juga: Simak Yuk! Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Pendidik Keagamaan

Komisioner KPU Kota Depok, Dicky Hadi Wijaya menuturkan, tidak ada lembaga survei yang terdaftar di KPU Depok. Dia menegaskan bahwa KPU Depok tidak membuka pendaftaran untuk lembaga survei, melainkan hanya untuk lembaga pemantau pemilu.

"Namun hingga saat ini tidak ada lembaga pemantau yang mendaftar," ucap Dicky Hadi Wijaya kepada Radar Depok, Selasa (29/10).

Pada kesempatan lain, Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif mengatakan, Bawaslu hanya mengawasi satu penghitungan suara, yaitu quick count.

Baca Juga: Imam-Ririn Serius Benahi Macet di Sawangan Depok, Ini Desain Jalan Layang yang Dibangun

"Selain itu kita tidak ada, pengawasan kita hanya pada quick count," kata Fathul Arif.

Terkait banyaknya lembaga survei yang ada saat ini, Fathul Arif menuturkan tidak bisa memberikan pernyataan pelanggaran atau tidak. Karena bukan dibawah pengawasan Bawaslu Kota Depok.

"Ya kalau sekiranya dirasa ada pelanggaran, lapornya ke pihak berwajib bukan ke kita," beber Fathul Arif.

Fathul Arif mengungkap, masyarakat Kota Depok cukup pintar dalam memilih informasi. Sehingga apabila ada lembaga survei yang mengeluarkan hasil polling, dapat dengan mudah dilihat kredibilitasnya.

Baca Juga: Ini Bukti Imam Budi Hartono Sangat Peduli dengan Pendidikan di Depok : Bangun Belasan Sekolah dan Rehabilitasi Puluhan Sekolah, Berikut Rinciannya!

"Masyarakat juga pintar ya, tahu lah mana yang kredibel mana yany tidak," tandas Fathul Arif. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X