Senin, 22 Desember 2025

140 Toko Jual Obat Keras di Depok, BPOM dan Polisi Mesti Turun Tangan

- Kamis, 21 November 2024 | 07:35 WIB
Salah satu penggerebakan toko yang menjual obat ilegal yang dilakukan Aparatur Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos beberapa waktu lalu. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Salah satu penggerebakan toko yang menjual obat ilegal yang dilakukan Aparatur Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos beberapa waktu lalu. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Unggul di Survei Voxpol! Partai Pendukung Imam-Ririn Pede Menang Pilkada Depok, Farabi: Syukur Alhamdulillah, Tidak Mau Berpuas Diri

Mary Liziwati mengatakan, mulai dari pengawasan hingga penindakan merupakan kewenangan di BPOM, Pemkot Depok hanya sebagai pendamping. “Pengawasan obat kewenangannya BPOM,” tutur dia.

Selain itu, Mary Liziwati menjelaskan, Dinkes Kota Depok juga menerima laporan dari masyarakat di Kota Depok yang mengetahui adanya toko yang menjual obat ilegal tersebut, yang tetntunya sangat membahayakan, dikarenakan penyalahgunaan.

“Tahun ini laporan ke Dinkes hanya 2 dan laporan tersebut sudah kami berikan kepada BPOM,” ungkap dia.

Baca Juga: Voxpol Rincikan Hasil Survei Prefensi Pemilih Depok: Imam-Ririn Unggul Segalanya, Seruan Menang Menang Menang Lanjutkan! Menggema

Mary Liziwati meminta, kepada masyarakat agar bisa mengawasi lingkungan sekitar terhadap peredaran obat ilegal dan segera melaporkan kepada Dinkes atau Satpol PP Kota Depok.

“Semoga dengan adanya pengawasan ini, para penjual obat terlarang ini bisa menyetop usahanya, dikarenakan bisa merusak generasi muda di Kota Depok,” tutur dia.

Menanggapi temuan ini, Sekretaris Komisi D DPRD Depok, Siswanto menyatakan keprihatinannya. Fenomena tersebut sudah menjadi masalah klasik yang sering terjadi.

Baca Juga: Yang Jauh Mendekat, Yang Dekat Merapat! Satukan Suara Menangkan Imam-Ririn di Kampanye Akbar 23 November, Rhoma Irama Dukung Nomor 1 di Pilkada Depok

“Ya memang masalah klasik. Beberapa waktu lalu, ada insiden penyerangan toko yang diduga menjual obat terlarang di Kecamatan Bojongsari. Ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penjualan obat di toko-toko ini perlu diperketat,” kata Siswanto.

Menurut Siswanto, pengawasan tidak hanya harus fokus pada jenis obat yang dijual, tetapi juga pada legalitas toko tersebut. Toko-toko obat harus mematuhi standar yang telah ditetapkan, mengingat masalah ini sangat berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

“Salah satu yang perlu diperhatikan adalah legalitas toko-toko obat tersebut. Apakah sudah memenuhi standar sebagai penjual obat yang sah dan sesuai aturan? Karena ini menyangkut masalah kesehatan masyarakat,” tutur Siswanto.

Baca Juga: Selalu Bicara Kelompok! Imam-Ririn Sebut Sebelah Mertuanya Dapat Bimroh dan jadi Sekda Depok, Ayo Adu Program dan Ide

Selain itu, Siswanto menekankan, pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penjualan obat terlarang. Dia berharap Pemkot Depok melalui Satpol PP dan OPD terkait bisa lebih intensif dalam menertibkan toko-toko obat ilegal.

“Jumlah 140 toko obat yang teridentifikasi ini seharusnya menjadi perhatian serius. Meskipun di Depok banyak toko obat yang sah, namun banyak pula yang masuk kategori ilegal dan harus segera ditertibkan oleh pemkot dan kepolisian,” tegas Siswanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X