Senin, 22 Desember 2025

Hari Ini Polres Beri Jawaban Praperadilan RK : Depok Youth Movement Berikan Amicus Curiae

- Selasa, 21 Januari 2025 | 08:00 WIB
Aksi demonstrasi di depan Gedung PN Kota Depok, atas pengawalan sidang praperadilan kasus pencabulan yang dilakukan anggota DPRD Kota Depok berinisial RK. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Aksi demonstrasi di depan Gedung PN Kota Depok, atas pengawalan sidang praperadilan kasus pencabulan yang dilakukan anggota DPRD Kota Depok berinisial RK. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM Sidang praperadilan yang diajukan Anggota DPRD Kota Depok, RK, yang berstatus tersangka atas dugaan asusila terhadap siswi SMP (15), yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, kembali ditunda hingga Selasa (21/1).

Penundaan sidang praperadilan guna memberikan waktu kepada termohon, yaitu Polres Depok untuk menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi Oetara mengatakan, saat ini proses praperadilan sedang berjalan dan baru menggelar sidang pertama, yang dihadiri pihak termohon maupun pemohon.

Baca Juga: Ulas Balik Pilkada Depok 2024, Alumni Gontor Ini Bongkar Berbagai Faktor Kemenangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah

"Para pihak hadir, dilanjutkan besok. Termasuk penyidik dari kepolisian juga datang," ucap Eswin kepada Harian Radar Depok, Senin (20/1).

Sementara itu, Kuasa Hukum RK, RM Wahjoe A Setiadi menjelaskan, pada sidang tersebut pihaknya mendesak untuk termohon agar membacakan atas gugatan yang diajukan.

"Tadi kita bilang suruh bacakan, kalau mereka kan sudah terima itu satu minggu lebih. Jadi anggap saja sudah dibacakanlah. Jadi ini ditunda satu hari untuk jawaban polres," ujar dia.

Dalam persidangan ini, RM Wahjoe A. Setiadi, sangat merasa optimis dengan isi gugatan di praperadilan tersebut dalam menegakan keadilan terhadap kasus tersebut, yang menyebabkan klienya menjadi tersangka.

"Kalau kami maju pasti kami optimis dong. Ya apa pun juga kami serahkan pengadilan-lah. Kita negara hukum cari keadilan kan di pengadilan. Kita percayakan ke pengadilan, kalau keadilan masih ada," kata dia.

Terkait kondisi RK saat ini, RM Wahjoe A. Setiadi mengatakan bahwa kliennya hingga saat ini masih menjalani aktivitasnya seperti biasa tanpa ada kendala psikologis.

Baca Juga: Pembelajaran Khusus saat Ramadan, Ini Pandangan Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna

"Kondisi kejiwaan RK tidak ada masalah, semuanya baik-baik saja, termasuk hubungan dengan keluarga. Dia masih aktif bekerja," kata dia.

Pada Sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap RK ini, juga turut diwarnai dengan aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah pemuda yang tergabung dalam Depok Youth Movement.

Dalam aksinya, Depok Youth Movement mendukung penuh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikan dan memberikan hukuman yang setimmpal atas perbuatan yang dilakukan oleh RK.

Direktur Depok Youth Movement, Muhammad Rifqi F. Sukarno menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya ingin mengawal kasus tersebut. Sebab, sangat meresahkan di tengah masyarakat Kota Depok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X