RADARDEPOK.com - Seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor berbuntut panjang. Salah satu calon anggota dewas yang sebelumnya mengikuti seleksi, Ian Mulyana Jaya Sumpena, menggugat Pemerintah Kota Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan yang menyertakan Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari sebagai tergugat I, dan Panitia Seleksi Dewan Pengawas tergugat II ini dilayakangkan Ian untuk memprotes Surat Keputusan Nomor 900.1.13.2/5568. Bag.Ekon tertanggal 29 Oktober 2024.
Dalam surat keputusan itu telah ditetapkan dua nama, yakni Agustiansyah yang juga menjabat sebagai Kasatpol PP, dan Sapta Bela Alafraby , sebagai anggota Dewas Perumda Pakuan Jaya Kota Bogor.
Ian menyebut, proses seleksi yang dilakukan pantia tidak mencerminkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Nah Loh! Giliran Apartemen Saladin Kota Depok Terendus Komisi B Nunggak Pajak
Menurut Ian, selama proses seleksi, panitia tidak pernah membuka hasil setiap tahapan secara transparan, termasuk komposisi kumulatif nilai peserta.
Selain itu, permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bogor secara Elektronik juga tidak mendapat tanggapan yang memadai.
"Ada indikasi manipulasi nilai. Kami mencurigai adanya indikasi "katrolisasi" nilai untuk menguntungkan peserta tertentu," kata Ian dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Ian, panitia seleksi (pansel) mengumumkan daftar peserta yang lolos berdasarkan abjad, bukan berdasarkan peringkat ranking kumulatif. Hal inilah yang menurutnya, menimbulkan keraguraguan akan integritas proses seleksi.
"Tergugat II tidak melaksanakan seleksi secara transparan karena tidak membuka informasi hasil penilaian setiap tahapan seleksi. Para peserta termasuk yang diamanahkan dalam Pasal 19 ayat (6) huruf a sampai dengan huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tersebut, termasuk nilai kumulatif peserta," papar Ian.
Hal inilah, yang menurut pangdangan dia, membuka peluang bagi peserta lain untuk mengetahui dasar penetapan hasil seleksi, sehingga menutup peluang bagi peserta lain untuk mengetahui dasar penetapan hasil seleksi.
Ian juga memaparkan, dalam pasal 20 termaktub bahwa bakal calon anggota dewaas atau anggota komisaris yang diangkat menjadi calon anggota dewas atau anggota komisaris, yakni bakal calon yang memenuhi klasifikasi penilaian sebagaimana dimaksud dalam Psal 19 ayat (6) huruf a sampai dengan huruf c.
Selain itu, Ian menilai bahwa verifikasi administrasi yang lalai lantaran ditemukan ketidak-sesuaian proses verifikasi administratif dari pansel yang tidak menyeluruh dan komprehensif dengan sistem yang berbasis penelusuran faktual kesesuaian sesuai yang diajukan oleh para peserta.
Artikel Terkait
SMPN 29 Depok Pede Raih Adiwiyata, Ini yang Sudah Dilakukan
Verrel Uziel Dicopot dari Ketua BEM UI, Begini Kronologisnya!
HUT ke 6 AHPC Indonesia Regional Jawa Barat Berbagi Kepada Anak Yatim di Kota Depok
Warga RW14 Bojongsari Depok Gotong-royong Bangun Fasilitas Posyandu Kasih Ibu XIV
Sering Terjadi Kecelakaan, Jalan Pemuda Depok Dibangun Lima Polisi Tidur
Supian-Chandra Menang di Pilkada Depok, Warga RW1 Mampang Tasyakuran
Pabrik Narkotika Jenis Tembakau Sinte di Depok Dibongkar, Omsetnya Bikin Geger!