Minggu, 21 Desember 2025

Gara gara Seleksi Anggota Dewas Pasar Pakuan Jaya, Pemkot Bogor Digugat

- Senin, 20 Januari 2025 | 11:42 WIB
Ian Mulyana Jaya Sumpena, melayangkan gugatan kepada Pemkot Bogor terkait seleksi anggota Dewas Perumda Pasar Pakuan Jaya.
Ian Mulyana Jaya Sumpena, melayangkan gugatan kepada Pemkot Bogor terkait seleksi anggota Dewas Perumda Pasar Pakuan Jaya.

RADARDEPOK.com - Seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor berbuntut panjang. Salah satu calon anggota dewas yang sebelumnya mengikuti seleksi, Ian Mulyana Jaya Sumpena, menggugat Pemerintah Kota Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan yang menyertakan Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari sebagai tergugat I, dan Panitia Seleksi Dewan Pengawas tergugat II ini dilayakangkan Ian untuk memprotes Surat Keputusan Nomor 900.1.13.2/5568. Bag.Ekon tertanggal 29 Oktober 2024.

Dalam surat keputusan itu telah ditetapkan dua nama, yakni Agustiansyah yang juga menjabat sebagai Kasatpol PP, dan Sapta Bela Alafraby , sebagai anggota Dewas Perumda Pakuan Jaya Kota Bogor.

Ian menyebut, proses seleksi yang dilakukan pantia tidak mencerminkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Nah Loh! Giliran Apartemen Saladin Kota Depok Terendus Komisi B Nunggak Pajak

Menurut Ian, selama proses seleksi, panitia tidak pernah membuka hasil setiap tahapan secara transparan, termasuk komposisi kumulatif nilai peserta.

Selain itu, permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bogor secara Elektronik juga tidak mendapat tanggapan yang memadai.

"Ada indikasi manipulasi nilai. Kami mencurigai adanya indikasi "katrolisasi" nilai untuk menguntungkan peserta tertentu," kata Ian dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Ian, panitia seleksi (pansel) mengumumkan daftar peserta yang lolos berdasarkan abjad, bukan berdasarkan peringkat ranking kumulatif. Hal inilah yang menurutnya, menimbulkan keraguraguan akan integritas proses seleksi.

Baca Juga: Rapat Evaluasi Sistem Pembelajaran SMAN 12 Depok: Fokus Pendidikan Karakter dan Kesejahteraan Siswa di 2025

"Tergugat II tidak melaksanakan seleksi secara transparan karena tidak membuka informasi hasil penilaian setiap tahapan seleksi. Para peserta termasuk yang diamanahkan dalam Pasal 19 ayat (6) huruf a sampai dengan huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tersebut, termasuk nilai kumulatif peserta," papar Ian.

Hal inilah, yang menurut pangdangan dia, membuka peluang bagi peserta lain untuk mengetahui dasar penetapan hasil seleksi, sehingga menutup peluang bagi peserta lain untuk mengetahui dasar penetapan hasil seleksi.

Ian juga memaparkan, dalam pasal 20 termaktub bahwa bakal calon anggota dewaas atau anggota komisaris yang diangkat menjadi calon anggota dewas atau anggota komisaris, yakni bakal calon yang memenuhi klasifikasi penilaian sebagaimana dimaksud dalam Psal 19 ayat (6) huruf a sampai dengan huruf c.

Selain itu, Ian menilai bahwa verifikasi administrasi yang lalai lantaran ditemukan ketidak-sesuaian proses verifikasi administratif dari pansel yang tidak menyeluruh dan komprehensif dengan sistem yang berbasis penelusuran faktual kesesuaian sesuai yang diajukan oleh para peserta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X