Minggu, 21 Desember 2025

KPU Depok Tunggu Putusan MK : Supian-Chandra Dilantik Maret

- Jumat, 24 Januari 2025 | 08:00 WIB
Walikota dan Wakil Walikota Depok terpilih, Supian Suri – Chandra Rahmansyah
Walikota dan Wakil Walikota Depok terpilih, Supian Suri – Chandra Rahmansyah

RADARDEPOK.COMKota Depok masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

Komisioner KPU Kota Depok, Dicky Hadi Wijaya menjelaskan, meskipun gugatan terkait pemilihan di kota Depok telah dicabut, status perkara masih teregister di MK, dan akan menjadi dasar pelaksanaan pelantikan.

Depok ini kan sudah teregister di MK, walaupun memang sudah dicabut gugatannya,” jelas Dicky Hadi Wijaya kepada Radar Depok, Kamis (23/1).

Baca Juga: Petugas UPTD TPU Berjibaku Makamkan Wartawan Senior di TPU Bedahan Depok : Terjang Hujan Deras dan Gelap Malam, Tuai Apresiasi

Dicky Hadi Wijaya mengatakan, dalam Rapat Dengan Pendapat (RPJ) Mentri Dalam Negeri (Mendagri) dengan DPR Komisi II, walaupun gugatan telah dicabut, untuk kabupaten dan kota yang sudah teregister akan mengacu pada hasil putusan MK yang dijadwalkan pada 13 Februari mendatang.

Setelah putusan dari MK, KPU Depok akan memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Karena KPU Depok hanya sampai melakukan penetapan walikota dan wakil walikota terpilih,” kata Dicky Hadi Wijaya.

Menurut Dicky Hadi Wijaya, untuk pelantikan walikota dan wakil walikota terpililih masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Mendagri. Hal ini disebabkan karena prosedur pelantikan yang berada dibawak kementrian dalam negeri, bukan KPU.

Baca Juga: Hamdalah, Tujuh Warga Depok Magang ke Jepang

Meski penetapan Walikota dan Wakil Walikota sudah dilakukan oleh KPU, pelantikan tetap menunggu keputusan dari pihak terkait,” tandas Dicky Hadi Wijaya.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Supian SuriChandra Rahmansyah, M Faizin menjelaskan, meskipun gugatan terkait sengketa Pilkada Depok telah dicabut. Kota Depok masih tercatat sebagai daerah dengan sengketa hukum yang belum selesai di MK.

"Depok tetap masuk kategori daerah yang bersengketa meskipun gugatan sudah dicabut," jelas M Faizin.

Menurut M Faizin, kemungkinan besar pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok akan dilakukan pada Maret 2025. Dia berharap pelantikan dapat segera dilaksanakan, agar pemerintah daerah bisa bergerak cepat dalam melakukan inovasi dan perbaikan program serta anggaran.

Baca Juga: Penanganan Batuk Pilek pada Anak Bersama dr. Zaima Dzatul Ilma dan Doodle Exclusive Baby Care

Semoga dengan pelantikan ini, Walikota Depok bisa segera bekerja lebih cepat, melakukan inovasi, dan merevisi program serta anggaran yang belum optimal. Dengan demikian, pekerjaan rumah yang ada, termasuk rencana pembangunan dan Perda, bisa segera dibahas di DPRD,” harap M Faizin. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X