Senin, 22 Desember 2025

Kasus Asusila Anggota DPRD Kota Depok, Guru Besar Kriminolog UI : Polisi Bisa Jemput Paksa RK

- Jumat, 31 Januari 2025 | 12:09 WIB
Ilustrasi Pelaku Asusla (ilustrasi/freepik)
Ilustrasi Pelaku Asusla (ilustrasi/freepik)

RADARDEPOK.COM-Akhirnya Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PDI Perjuangan berinisial RK resmi secara sah menjadi tersangka asusila anak di bawah umur usai putusan Praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (30/1/2025).

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala menjelaskan, bagi pejabat publik yang terkena kasus dan sah ditetapkan tersangka harus segara dilakukan penahanan pihak kepolisian.

Baca Juga: Ayo Buat Minuman Viral dari Filipina! Magic Water yang Unik dan Bisa Jadi Ide Jualan Kekinian

“Karena seorang pejabat publik yang terkena kasus, terutama pelecehan seksual amat rawan adanya intimidasi terhadap korban dan saksi,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (30/1).

Sebab, kata Adrianus Eliasta Meliala, seorang pejabat publik memiliki suatu kelebihan dalam berbagai hal, terutama materi dan kekuasaan, yang membuatnya bisa menyalahgunakan jabatannya dalam menyelesaikan kasus tersebut.

“Dia punya honor lebih tinggi, protokoler dan dapat memanfaatkan fasilitas negara serta memiliki kehormatan yang tinggi dari publik. Namun, jika ia sudah tidak dipercaya oleh masyarakat. Seharusnya, ia mendapatkan treatmen yang keras bagi yang bersangkutan (RK). Menurut saya pejabat publik itu harus ditahan,” kata dia.

Baca Juga: Sinopsis Film Horor dari Kisah Nyata, Petaka Gunung Gede yang Akan Segera Tayang di Bioskop!

Menurut dia, penahanan tersebut memang sebagai konsekuensi yang harus diterima pejabat publik yang terkena sebuah kasus.

“Jangan mau enaknya aja gitu lo, begitu berbuat begini-begini, lalu galak sana galak sini, cemen itu,” tutur dia.

Namun, kata Adrianus Eliasta Meliala, penahanan ini merupakan hak dari seorang penyidik dari kepolisian, yang harus menimbangkan seberapa perlunya tersangka harus dilakukan penahanan secepatnya.

“Pertimbangan tersebut, seperti ancaman hukuman, kemungkinan pelaku mengulangi dan pelaku merusak barang bukti atau intimidasi korban dan saksi, nah ini kita kembalikan lagi ke ranahnya penyidik,” ungkap dia.

Baca Juga: Bisa Tenangin Diri Liburan di Tempat Camping Private di Situ Gunung Sukabumi yang Sekalian Trekking ke Curug atau Sungai!

Tetapi, ujar Adrianus Eliasta Meliala, jika bicara soal ancaman hukuman tersangka wajib segera ditahan, dikarenakan ancaman hukuman lebih dari lima tahun dan intimidasi yang masih bisa dilakukan tersangka.

“Tetapi, jika pelecehan seksual kemungkinan besar ia tidak akan mengulangi, jadi sebenernya layak jika langsung ditahan,” tutur dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X