RADARDEPOK.COM - Sidang praperadilan yang diajukan Anggota DPRD Kota Depok, RK yang berstatus tersangka atas dugaan asusila terhadap siswi SMP (15), terpaksa harus ditunda pekan depan.
Kepastian itu setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN) yang dipimpin hakim tunggal Anak Agung Niko Brama Putra, ditunda lantaran pihak termohon dari Polres Metro (Polrestro) Depok tidak hadir, Senin (13/1).
Sidang praperadilan juga yang di jadwalkan pada pukul 09:00 mundur hingga pukul 11:15 WIB.
Baca Juga: Korban Kebakaran Los Angeles Terus Bertambah, Kemenlu Beri Asistensi Empat WNI Terdampak
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simare Mare mengaku, tidak hadir dalam sidang perdana prapradilan kasus asusial yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Depok, karena berbenturan dengan tugas lain.
"Ada tugas-tugas sesuai dengan pemberitahuan mereka," kata dia kepada wartawan, Senin (13/1).
Namun, kata AKP Markus Simare Mare, pihaknya telah menetapkan anggota DPRD Depok berinisial RK itu sebagai tersangka sesuai petunjuk saksi dan alat bukti. "Kemarin kan sudah kita panggil, sudah proses tersangka. (Saat ini) sudah panggilan kedua," ungkap dia.
Baca Juga: Kluivert Janjikan Permainan Timnas Menyerang, Senang Bekerja di Negara yang Menggilai Sepak Bola
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan, ketidak hadiranya pada Sidang Prapradilan kasus tersebut, dikarenakan masih menyiapkan untuk Sidang Praperadilan.“Kami masih menyiapkan untuk praperadilan,” kata dia.
Namun, Iptu Dwi Santy Anggraini memastikan, terkait Sidang Praperadilan pada Senin (20/1), Polres Metro Depok dipastikan hadir dalam meyelesaikan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Iptu Dwi Santy Anggraini memastikan, Polres Metro Depok bakal selalu on the track dalam menyelesaikan kasus tersebut dan membantu orang yang lemah. “Kami akan selalu berusaha maksimal, keputusan selanjutnya untuk Sidang Praperadilan ini ada pada Hakim,” ujar dia.
Baca Juga: Estimasi Calon Jemaah Haji Depok 1.666 Orang, Masih Menunggu SK
Iptu Dwi Santy Anggraini juga turut meminta doa kepada masyarakat agar bisa menang dalam Sidang Praperadilan, dengan bukti dan hasil pemanggilan yang dilakukan oleh Polres Metro Depok. “Mohon doanya biar menang praperadilan,” ucap dia.
Kuasa Hukum RK, Aldy Rahmat Nugroho mengatakan, sidang prapradilan ini guna memastikan sah atau tidaknya atas status tersangka yang diberikan oleh klienya RK pada kasus tersebut.
“Saat ini sidang penundaan saja, dikarenakan pihak termohon (Polres Metro Depok) tidak hadir, sidang untuk untuk menentukan status tersangka terhadap RK sah atau tidak,” tutur dia.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Pribadi Hasto
Kejari Depok Siap-siap Garap RK, Tunggu Limpahan Berkas Dugaan Kasus Asusila dari Polres Metro
Pemerintah Evaluasi Menu Makan Bergizi Gratis, Susu Bisa Diganti Tahu-Tempe
Delapan Mantan Penyidik KPK Masuk BP Haji, Tujuh Sudah Dilantik Satu Orang Lagi Menyusul
Pilot Project Sekolah Rakyat di Jabodetabek, Miliki Asrama dan Para Pelajar dari Kalangan Tidak Mampu
Mulus di MK! Supian Suri-Chandra Rahmansyah Melenggang Duduk di Kursi Walikota dan Wakil Walikota Depok
Calon Jemaah Haji Masuk Asrama 1 Mei, Kuota Haji Jawa Barat Paling Banyak, Berikut Jadwal Keberangkatannya!