Senin, 22 Desember 2025

Tujuh Vila di Puncak Bogor Disegel, Berdiri di Kawasan Hutan DAS Ciliwung

- Minggu, 9 Maret 2025 | 19:38 WIB
Kemenhut bersama Kementerian ATR/BPN menertibkan tujuh vila di kawasan Forest Hill, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. (ISTIMEWA)
Kemenhut bersama Kementerian ATR/BPN menertibkan tujuh vila di kawasan Forest Hill, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM - Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menertibkan tujuh vila di kawasan Forest Hill, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Penyegelan dilakukan karena vila-vila tersebut berdiri di atas lahan hutan produksi yang masuk dalam kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. 

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan bahwa vila Forest Hill telah berdiri sejak 2015 dengan luas area sekitar 4.500 meter persegi, namun berdasarkan peta digital, luasannya mencapai 1 hektar. 

Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang di Pancoranmas Depok, Dua Sedan Ringsek Tertimpa Dahan Pohon

"Hari ini kami melakukan penertiban di vila Forest Hill. Ini adalah hulu DAS Ciliwung dan di sini terdapat tujuh vila yang berdiri di kawasan hutan produksi," ujar Rudianto pada Minggu (9/3). 

Penyegelan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menertibkan bangunan ilegal di kawasan Puncak, Bogor.

Bangunan vila yang berdiri di daerah konservasi dianggap berkontribusi terhadap bencana lingkungan, seperti banjir dan longsor yang kerap melanda wilayah tersebut. 

Baca Juga: Mencekam! Detik-detik Rumah di Pancoranmas Depok Rusak Berat Diterjang Air Bah : Ada Suara Ledakan, Air Sepinggang

Petugas Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB setelah menempuh perjalanan sekitar 20 menit dari Jalan Raya Puncak. Mereka langsung berkoordinasi dengan pemilik vila sebelum melakukan penyegelan. 

Penindakan terhadap bangunan ilegal di kawasan hutan Puncak akan terus dilakukan guna menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi risiko bencana di wilayah Bogor.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X