RADARDEPOK.COM – Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Maryoto, pelaku yang membunuh kekasihnya Siti Rohani. Hasil persidangan itu menetapkan terdakwa divonis 18 tahun penjara, Rabu (20/3).
Sebelum diseret ke meja hijau tersebut, Maryoto sempat buron 10 tahun. Tetapi, upayanya untuk menghilangkan jejak itu pupus, lantaran tersandung kasus pencurian sepatu. Akhirnya Maryoto ditangkap di Klaten, Jawa Tengah.
Majelis Hakim, Andry Eswin menegaskan, terdakwa Maryoto dinyatakan bersalah, karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Siti Rohani.
Baca Juga: Hasbullah: Arus Perubahan di Tubuh PAN Depok Jangan Dilawan! Semua Ingin Pemimpin Baru
“Mengadili dan menyatakan, bahwa terdakwa Maryoto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu, sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP,” kata Andry Eswin.
Atas perbuatannya tersebut, sambung Andry Eswin, terdakwa Maryoto dijatuhi pidana penjara 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
“Pada kasus ini kami juga menetapkan barang bukti sebilah pisau dapur, dengan panjang 28 sentimeter (cm) terbuat dari stainless, yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” terang Andry Eswin.
Baca Juga: Tambah Jumlah SPKLU, PLN Antisipasi Lonjakan Pemudik Kendaraan Listrik saat Idulfitri 1446 H
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Sihyadi, menuntut Maryoto dengan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Maryoto dengan pidana penjara 18 tahun," ujar Sihyadi.
Tanpa berpikir panjang, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya langsung menerima putusan tersebut. Dengan demikian, sidang kasus pembunuhan Siti Rohani dinyatakan selesai, dan terdakwa Maryoto akan menjalani hukuman 18 tahun di dalam penjara. ***
Artikel Terkait
DKM Al-Barokah Rangkapanjaya Banjir Bantuan dari Pemkot Depok
Wamenag RI Kepincut Perpustakaan di Depok, Ternyata Ada Buku Sejarah Indonesia Hingga Perkembangan Pengetahuan Dunia Internasional
Pasar Tradisional Terbengkalai, Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Segera Panggil Perumda Pasar Tohaga
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Permenaker 1/2025
Tambah Jumlah SPKLU, PLN Antisipasi Lonjakan Pemudik Kendaraan Listrik saat Idulfitri 1446 H
Hasbullah: Arus Perubahan di Tubuh PAN Depok Jangan Dilawan! Semua Ingin Pemimpin Baru