Senin, 22 Desember 2025

Tok! Pembunuh Kekasih di Depok Divonis 18 Tahun Penjara

- Kamis, 20 Maret 2025 | 21:11 WIB
SIDANG : Proses persidangan terdakwa Maryoto yang membunuh kekasihnya. Proses persidangan perlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (19/3).
SIDANG : Proses persidangan terdakwa Maryoto yang membunuh kekasihnya. Proses persidangan perlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (19/3).

RADARDEPOK.COM – Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Maryoto, pelaku yang membunuh kekasihnya Siti Rohani. Hasil persidangan itu menetapkan terdakwa divonis 18 tahun penjara, Rabu (20/3).

Sebelum diseret ke meja hijau tersebut, Maryoto sempat buron 10 tahun. Tetapi, upayanya untuk menghilangkan jejak itu pupus, lantaran tersandung kasus pencurian sepatu. Akhirnya Maryoto ditangkap di Klaten, Jawa Tengah.

Majelis Hakim, Andry Eswin menegaskan, terdakwa Maryoto dinyatakan bersalah, karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Siti Rohani.

Baca Juga: Hasbullah: Arus Perubahan di Tubuh PAN Depok Jangan Dilawan! Semua Ingin Pemimpin Baru

“Mengadili dan menyatakan, bahwa terdakwa Maryoto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu, sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP,” kata Andry Eswin.

Atas perbuatannya tersebut, sambung Andry Eswin, terdakwa Maryoto dijatuhi pidana penjara 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

“Pada kasus ini kami juga menetapkan barang bukti sebilah pisau dapur, dengan panjang 28 sentimeter (cm) terbuat dari stainless, yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” terang Andry Eswin.

Baca Juga: Tambah Jumlah SPKLU, PLN Antisipasi Lonjakan Pemudik Kendaraan Listrik saat Idulfitri 1446 H

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Sihyadi, menuntut Maryoto dengan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Maryoto dengan pidana penjara 18 tahun," ujar Sihyadi.
Tanpa berpikir panjang, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya langsung menerima putusan tersebut. Dengan demikian, sidang kasus pembunuhan Siti Rohani dinyatakan selesai, dan terdakwa Maryoto akan menjalani hukuman 18 tahun di dalam penjara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X