RADARDEPOK.COM – Bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) di Pemkot Depok jangan coba-coba terlambat. Apalagi bolos pada hari pertama masuk kerja pada Selasa (8/4), usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Sebab, sanksi tegas dari Pemkot Depok menanti bagi para ASN yang tetap melanggar aturan yang sudah ditentukan. Terkecuali, bagi yang sudah mengajukan cuti maupun izin dengan keterangan yang jelas.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok diminta untuk menaati perturan, termasuk jam kerja yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Gegara Takut Kecoa, Warga Depok Panggil Damkar Evakuasi Cincin di Selipan Kasur
“Besok Selasa (8/4), seluruh ASN di Kota Depok sudah masuk dan bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Depok,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (7/4).
Nina Suzana pastikan, bagi ASN yang membolos tanpa keterangan yang jelas akan diberikan sanksi yang tegas. Sebab, ASN sudah diberikan masa libur yang terbilang panjang dan cukup pada momen Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“ASN sudah mendapatkan libur hampir 2 pekan, jadi tidak ada alasan lagi untuk terlambat ataupun bolos,” ucap dia.
Tak tanggung-tanggung, Nina Suzana mengatakan, sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang tidak menaati aturan tersebut.
“Nantinya sanksi tersebut, akan diberikan kepada pegawai yang telat apel, pulang cepat dan tidak masuk tanpa keterangan,” ujar dia.
Nina Suzana mengatakan, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Depok sudah kembali normal, dari Jadwal yang diterapkan selama Bulan Suci Ramadan, yaitu pada pukul 7:30 sampai 16:00 WIB.
Baca Juga: Depok Diguyur Hujan Deras : Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Sukatani, Begini Kondisinya
“Kemarin kita masuk lebih pagi, saat ini sudah kembali normal seperti biasanya, besok akan di awali apel dan Halal bi Halal oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok, di lapangan Balaikota Depok,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto juga menegaskan, juga akan memberikan sanksi bagi ASN yang terlambat mapun tak masuk tanpa keterangan.
“Sanksi tersebut sesuai ketentuan atau peraturan yang ada, yaitu tentang disiplin pegawai,” ungkap dia.
Artikel Terkait
Pasar Rakyat Takbiran di Kampung Lio Meriah Sambut Idul Fitri, Begini Kata Walikota Depok Supian Suri
Walikota Depok Patroli Malam Takbiran, Turunkan 637 Personel Gabungan
Lebaran di Rumah Walikota Depok Pasti Ada Menu Ini, Cing Ikah: Itu Jadi Menu Wajib
Ditinggal Salat Id, Empat Garong Gasak Emas 300 Gram Seharga Rp500 Jutaan di Cimanggis Depok
Hari kedua Lebaran, Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah Open House Perdana Idul Fitri 1446 Hijriah
Imbas Izin Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025, KPK Bilang Begini
Sampah Depok Meningkat 17 hingga 25 Persen Selama Idul Fitri