Senin, 22 Desember 2025

DPRD dan Pemkot Depok Godok Raperda Lingkungan Hidup-Pengelolaan Sampah

- Kamis, 10 April 2025 | 08:10 WIB
PENANDATANGANAN : Prosesi sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (9/4). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
PENANDATANGANAN : Prosesi sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (9/4). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Walikota Depok, Supian Suri, dan DPRD Kota Depok menyelenggarakan rapat paripurna untuk membahas Raperda Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah di Gedung DPRD Depok.

Rapat ini menjadi tonggak penting dalam upaya menangani masalah lingkungan di kota ini. Dalam rapat tersebut, Walikota Supian Suri menyoroti pentingnya Raperda dalam melindungi serta mengelola lingkungan hidup Kota Depok.

Menurutnya, implementasi Raperda akan memberdayakan sumber daya alam secara berkelanjutan, sesuai dengan kebutuhan nasional dalam perlindungan lingkungan.

Baca Juga: Tim Rampak Beduk Kecamatan Bojongsari Bikin Bangga Depok, Begini Ungkapan Supian Suri 

Raperda ini juga diharapkan dapat mengubah paradigma pengelolaan sampah dari sekadar pembuangan ke arah pemanfaatan yang lebih baik.

Dengan menghasilkan sekitar 1.200 ton sampah per hari, Kota Depok menghadapi tantangan serius dalam mengelola limbah, terutama sampah organik yang dapat dimanfaatkan secara ekonomis.

Walikota Supian Suri menjelaskan, sampah organik dapat diolah lebih lanjut untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sisanya, seperti sampah non-organik, memiliki potensi ekonomis yang dapat dimanfaatkan.

Baca Juga: Tembus Rp10 Miliar Perjalanan Dinkes Depok Disoal, Bakal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kedua Raperda ini diharapkan tidak hanya sebagai pedoman, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengawal implementasi kebijakan lingkungan secara menyeluruh. Proses pembahasan masih berlangsung untuk memastikan masukan dari berbagai pihak terkait.

Dengan demikian, Raperda Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah Kota Depok menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan kota, dengan harapan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.

Sementara, Ketua DPRD Depok, Ade Supriyatna mengungkapkan, dengan adanya raperda ini diharapkan pengelolaan sampah lebih masif lagi.

Caranya melibatkan seluruh pemangku kepnetingan termasuk rumah tangga diseluruh Kota Depok. “Kita yang memproduksi sampah tersebut, kita yang menyelesaikan sampah tersebut,” kaya Ade Supriyatna.

Baca Juga: Walikota Depok Minta Maaf Sudah Izinkan Mobil Dinas Dibawa ASN Mudik 

Jika permasalahannya diserahkan ke Pemkot Depokm, kata dia, tidak akan meningkat pengolahan sampah Depok. Melihat negara-negara maju pengolahan sampah merubah budaya, pemilihan dari rumah tangga.

Sedangkan raperda lingkungan hidup, untuk menjaga kelestarian di Kota Depok. Hal-hal yang dapat merusak lingkungan dari proses pembangunan, tidak merusak ekosistem.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X