"Perusahaan pertama mengajukan permohonan izin pembangunan Eiger Camp pada 2021. Lalu kami berikan rekomendasi untuk melengkapi beberapa dokumen dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah. Di sana perusahaan langsung menyusun dokumen kelengkapan, PBG nya terbit di Maret 2023,” tambah Yusef Ahmad.
Bahkan, sambung Yusef Ahmad, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) Kawasan yang dikeluarkan Dinas PUTR hanya sebanyak 2,08% dari batas maksimal KDB Kawasan 10% yang tertuang dalam Perda KBU. Lalu dalam site plan pembangunan Eiger Camp hanya ada 14 PBG.
Baca Juga: Pradi Supriatna Sorot Bangunan di Tepi Aliran Sungai : Harus Lebih Tegas Keluarkan Izin!
“Dengan adanya Undang Undang Cipta Kerja dengan sistem OSS perizinannya tidak perlu lagi rekomendasi dari Gubernur prosesnya. Tapi perda KBU tetap jadi acuan kaitan dengan teknisnya,” tandas jelas Yusef Ahmad. ***
Artikel Terkait
Pradi Supriatna Sosialisasikan Perda Kewirausahaan, Sekalian Terima Aspirasi Warga Cinere Depok : Ini Data dan Faktanya
Serap Aspirasi Masyarakat Kukusan, Pradi Supriatna Minta Pemuda Ambil Peran dalam Pembangunan di Depok
Pradi Supriatna Sorot Bangunan di Tepi Aliran Sungai : Harus Lebih Tegas Keluarkan Izin!
Pecah! Ribuan Kader Gerindra Depok Buka Puasa Bersama, Pradi Supriatna : Kami Beri Ambulans untuk PAC
Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat Apresiasi Kinerja Pradi Supriatna : Dukung jadi Anggota DPR RI
Pradi Supriatna Minta Koalisi Pemerintah Tetap Solid : Kita Beri Waktu Walikota untuk Bekerja, Saat Ini Baru Seumur Jagung
Kunjungi Rutan Depok, Pradi Supriatna Puji Persiapan Idul Fitri untuk Warga Binaan