Senin, 22 Desember 2025

Temuan Zat Psikoaktif Baru, BNN Depok Awasi Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar

- Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:00 WIB
Ilustrasi BNN Kota Depok melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar Depok.  (RADAR DEPOK)
Ilustrasi BNN Kota Depok melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar Depok. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok memperketat pengawasan peredaran narkoba di kalangan pelajar, dengan melakukan edukasi terkait bahaya dari efek penggunaan barang haram tersebut, Jumat (20/6).

Apalagi saat ini sudah banyak ditemukan zat psikoaktif baru baru yang beredar di dunia, tak terkecuali di Indonesia.

Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Depok, Purwoko Nugroho mengungkapkan, dalam upaya pencegahan tersebut pihaknya turut menggandeng aparat penegak hukum, guna memantau perkembangan zat psikoaktif baru yang terus bermunculan.

“Kami juga melakukan intelijen data. Mendeteksi apakah ada zat psikoaktif baru yang masuk ke Indonesia, termasuk Kota Depok," kata Nugroho, Jumat (20/6).

Baca Juga: Gemas Bro! Aparatur Se-Kecamatan Bojongsari Depok Keliling Wilayah

Selain itu, sambung Nugroho, BNN Kota Depok juga melakukan upaya agar zat psikoaktif baru tersebut diatur regulasinya. Sehingga, hal ini dapat diantisipasi penyebarannya di Kota Depok.

"Edukasi ke sekolah-sekolah dan remaja di Depok menjadi prioritas kami. Hal ini penting karena pelajar merupakan kelompok rentan yang sering menjadi sasaran para pengedar," jelas Nugroho.

Berdasarkan data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) per Juni 2025, Nugroho mengungkapkan, terdapat 1.350 temuan jenis zat psikoaktif baru di dunia. Dari jumlah itu, ada 172 jenis zat psikoaktif baru yang sudah teridentifikasi masuk ke Indonesia.

"Dari angka tersebut, 167 jenis telah diatur dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 dan Permenkes Nomor 31 Tahun 2023," ungkap Nugroho.

Baca Juga: PKK Serua Depok Optimalkan Program 2025, Ini Terobosannya!

BNN juga tengah mendorong revisi terhadap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beber Nugroho, sebagai upaya hukum untuk merespon cepat fenomena narkoba jenis baru yang makin kompleks.

“Dengan adanya regulasi yang baru tersebut, diharapkan tidak ada celah bagi para bandar untuk melakukan peredaran narkoba,” tutup Nugroho. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X