Senin, 22 Desember 2025

Tanpa Ampun! Satpol PP Babat Empat Bangli Buat MTsN Depok

- Selasa, 8 Juli 2025 | 06:00 WIB
TINDAKAN : Proses penertiban bangunan liar yang berada di kawasan eks Rumah Potong Hewan (RPH) di Jalan Caringin, Gang Jagal, RT7/4, Kelurahan Rangkapanjaya, Kecamatan Pancoranmas.  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
TINDAKAN : Proses penertiban bangunan liar yang berada di kawasan eks Rumah Potong Hewan (RPH) di Jalan Caringin, Gang Jagal, RT7/4, Kelurahan Rangkapanjaya, Kecamatan Pancoranmas. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Satpol PP Kota Depok menggusur habis empat bangunan liar (bangli) yang berada di kawasan eks Rumah Potong Hewan (RPH), Jalan Caringin, Gang Jagal, RT7/4, Kelurahan Rangkapanjaya, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Senin (7/7).

Sempat terjadi adu argumen antara pihak yang mengaku sebagai penguasa lahan disana, lantaran tak terima bangunannya ditertibkan. Namun penertiban akhirnya dilakukan karena memang lahan itu milik Pemkot Depok, yang rencananya akan dibangun Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN).

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, penertiban tersebut dilakukan atas dasar limpahan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, terkait lahan Pemkot Depok yang digunakan oleh penghuni di kawasan tersebut.

Baca Juga: Sedih Bener! KNPI Depok Ternyata Belum jadi Prioritas, Tiga Tahun Tanpa Anggaran

“Sebelum penertiban kami lakukan, penghuni yang menempati kawasan itu sudah kami peringatkan berulang-ulang. Sudah kami lakukan pendekatan secara baik-baik. Namun karena peringatan itu tak juga diindahkan, akhirnya penertiban ini kami lakukan,” tutur Dede Hidayat kepada Radar Depok, Senin (7/7).

Alasan bangunan-bangunan liar itu ditertibkan, sambung Dede Hidayat, karena lahan tersebut nantinya akan digunakan oleh Pemkot Depok, untuk membangun Madrasah Tsanawiyah Negeri tepat di titik lokasi tersebut.

“Sempat ada penolakan dari salah satu warga yang menempati kawasan eks RPH tersebut. Tetapi ketika kami jelaskan semuanya secara baik-baik, akhirnya mereka bersedia untuk mengosongkan lahan yang ditempati,” jelas Dede Hidayat.

Baca Juga: Depok Pecahkan Rekor MURI dari 45.300 Liter Minyak Jelantah, Walikota Supian Suri : Upaya Selamatkan Alam

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar tidak tergiur dengan masukan-masukan atau pendapat-pendapat orang banyak, terkait penempatan lahan yang merupakan milik pemerintah daerah.

“Mereka beranggapan bahwa setelah dikuasai, kemudian diduduki, nanti ada ganti rugi dan lain sebagainya. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat banyak, terutama warga Depok agar jangan tergiur dengan masukan-masukan orang yang tidak bertanggung jawab,” tandas Dede Hidayat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X