RADARDEPOK.COM – Warga yang mengatasnamakan dirinya Lembaga Swadaya Masyarakat Kobar Obor Peduli Lingkungan Indonesia (LSM Kopi) dan Masyarakat Peduli Lingkungan Tapos (MPLT), melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Depok, Senin (11/8).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, masyarakat menuntut untuk menghentikan sementara perusahaan yang melakukan pengeboran sumur ilegal di Tapos, Kota Depok, sebelum mengantongi izin yang berlaku.
Ketua LSM Kopi, Siswadi menerangkan, terdapat empat tuntutan yang dilayangkan saat aksi unjuk rasa tersebut. Pertama, mendesak verifikasi ulang izin lingkungan suatu perusahaan atau pengusaha air yang diduga melakukan eksploitasi air tanah.
Kedua, pihaknya meminta penghentian sementara aktivitas perusahaan yang diduga merusak lingkungan tanpa izin. Ketiga, menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan pemulihannya.
“Terakhir, meminta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku ekploitasi air tanah tanpa izin tersebut,” tegas Siswadi.
Sementara itu Ketua MPLT, Pardong mengatakan, pengeboran sumur ilegal tersebut merupakan masalah warga Tapos dan semuanya. Karena, terdapat beberapa pengeboran sumur yang diduga ilegal di Tapos.
“Ada beberapa pengeboran air di Tapos yang kami duga ilegal dan bisa menyebabkan kekeringan, serta dapat menyebabkan ekosistem jadi rusak bahkan bisa longsor,” kata Pardong.
Pasalnya, sambung Pardong, ratusan truk setiap hari mengangkut air tanah ilegal tersebut. Dalam satu hari bisa seratus tangki. Oleh karena itu, masyarakat menuntut agar pengeboran sumur ilegal itu ditutup.
“Mereka mengambil keuntungan dari warga Tapos. Kami di sini memperhatikan warga Tapos begitu juga wakil rakyat, agar jangan tidur perhatikan rakyat. Kami berharap kepedulian wakil rakyat agar menindak lanjuti permasalahan ini. Kalau tidak ada tindaklanjut kami akan menutup paksa,” tegas Pardong.
Aksi unjuk rasa terseut kemudian berlanjut pada audiensi yang disambut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Depok.
Menanggapi hal ini Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir mengatakan, untuk perizinan pengeboran sumur tanah dalam ini adanya di Provinsi Jawa Barat, atas persetujuan lingkungan hidup. Tentunya dilengkapi dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
“Pengambilan air tanah di Tapos ini sangat masif setiap hari kita lihat mobil tangki air lalu lalang. Saya sudah turun cek tetapi tidak ketemu dengan pemilik. Dan pengakuan penjaga di lokasi, mereka perharimnya itu bisa 50 hingga 60 mobil tangki per titik. Sedangkan di lokasi ada enam titik,” beber Abdul Khoir.
Dari enam titik tersebut, sambung Abdul Khoir, ada dua perusahaan yang mengaku bekerjasama atau bermitra dengan PDAM dan disuplai oleh PDAM. Sementara tiga lokasi lainnya hanya berizin ke RT dan RW.
Aturannya itu seharusnya sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup, kata Abdul Khoir, namun mereka mengaku sudah memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Di situ disebutkan hanya boleh ambil air 7,5 meter kubik per hari.
Artikel Terkait
Pemkot Depok Bagikan 8.000 Bendera, Walikota Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Sepanjang Agustus
Dedi Mulyadi Didugat ke PTUN, Pemprov Jabar Dituding Mulai Intimidasi FKSS
Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Rombel Bersifat Temporer, Begini Penjelasan Anggota DPRD Jawa Barat Hasbullah Rahmad
Siapa Lolos! Berkas Bacalon Ketua KNPI Depok Diumumkan Jumat
Duh! Serapan APBD Depok Baru 39,96 Persen, Ini Rinciannya
Pemkot Depok Sabet Penghargaan KLA Tujuh Kali Berturut, Walikota Supian Suri : Kota yang Lahirkan Generasi Hebat
Depok Dikepung 16 Titik Banjir, Ini Daftar Lokasinya!