Senin, 22 Desember 2025

Duh! Rumah Makan di Abadijaya Depok Dipastikan Tak Punya SLF

- Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:30 WIB
Tampak rumah makan di Jalan Tole Iskandar RT1/1 Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya.  (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK )
Tampak rumah makan di Jalan Tole Iskandar RT1/1 Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya. (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK )

Sebalumnya, Ketua RW24 Abadijaya, Misbahul Munir mengaku, tidak pernah diajak berkomunikasi oleh pengelola rumah makan, meski wilayahnya yang terdampak langsung aktivitas usaha tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada komunikasi dengan saya selaku Ketua RW 24. Padahal dampaknya langsung ke lingkungan kami,” singkat Misbahul Munir kepada Radar Depok, Kamis (7/8).

Ketua RW1 Abadijaya, Sarmilih Rachman mengatakan, sempat bertemu dengan pemilik rumah makan tersebut pada awal 2024, saat baru memulai pembangunan. Dalam pertemuan tersebut, pemilik rumah makan menyatakan telah mengurus seluruh perizinan.

“Jadi pertemuan itu hanya pengenalan saja. Pemilik bilang izinnya sudah diurus, tapi memang tidak diperlihatkan secara detail. Saat itu saya baru menjabat jadi ketua RW,” tegas Sarmilih.

Baca Juga: Berkas Tiga Bacalon KNPI Depok Belum Lengkap, Hari Ini Kesempatan Terakhir!

Terpisah, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Abadijaya, Syarif Hidayat menyebut, memang ada potensi pencemaran akibat limbah rumah makan. Lokasi usaha itu berada tepat di tepi aliran kali atau sungai yang berbatasan langsung dengan permukiman.

“Namanya rumah makan, limbah organiknya pasti ada. Apalagi itu di pinggir kali. Sudah pasti akan berdampak pada wilayah sekitar, terutama RW24 yang berada persis di belakang rumah makan tersebut,” ucap Syarif.

Lurah Abadijaya, Sodik Murdiono mengaku, tidak mengetahui ihwal izin operasional rumah makan tersebut. Dia menegaskan, sejauh ini tidak ada pemberitahuan baik lisan maupun tertulis dari pihak pemilik usaha.

“Kalau untuk izin beroperasinya ataupun keberadaannya itu tidak pernah ada yang ke sini, tidak ada bahasa lisan ataupun tulisan ke kelurahan,” kata Sodik kepada Radar Depok, Kamis (7/8).

Sodik mengatakan, urusan perizinan memang menjadi kewenangan dinas terkait. Namun dia menilai penting bagi pelaku usaha untuk tetap berkoordinasi dengan aparatur wilayah, guna mencegah konflik dengan masyarakat.

“Ketika nanti ada keluhan dari warga, sudah pasti kami di wilayah yang kena. Padahal kami tidak pernah mendapatkan informasi apapun dari pihak sana,” tutur dia. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X