Senin, 22 Desember 2025

Nah! 1.941 Pasutri di Depok Resmi Cerai, Ini Faktor Penyebabnya

- Rabu, 13 Agustus 2025 | 06:00 WIB
SIDANG : Prosesi sidang perceraian warga Depok yang berlangsung di Pengadilan Agama Kota Depok.  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
SIDANG : Prosesi sidang perceraian warga Depok yang berlangsung di Pengadilan Agama Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pengadilan Agama Kota Depok mencatat ada 1.941 pasangan suami istri (Pasutri) yang bercerai sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Perkara ini didominasi masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, judi online dan masih banyak lagi.

Angka perceraian tersebut diprediksi akan terus meningkat, mengingat data perceraian dari tahun ke tahun kian melonjak. Pada 2024, Pengadilan Agama Kota Depok mencatat angka perceraian tembus 3.582 perkara.

“Jumlah perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama Kota Depok dari Januari hingga Agustus itu totalnya 2.245 perkara. Tidak semuanya bercerai ya. Kalau data yang kami catat itu ada 1.941 Pasutri yang cerai,” beber Juru Bicara Pengadilan Agama Kota Depok, Samsudin, Selasa (12/8).

Baca Juga: Duh! Rumah Makan di Abadijaya Depok Dipastikan Tak Punya SLF

Dari total 1.941 perkara tersebut, Samsudin mengungkapkan, perceraian didominasi dari gugatan yang dilakukan oleh sang istri kepada suami. Cerai gugat yang diajukan istri ini mencapai 1.490 perkara.

“Sementara cerai talak yang diajukan suami kepada sang istri hanya 451 perkara,” jelas Samsudin.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya perceraian, kata Samsudin, dan faktor yang mendominasi adalah faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan hingga judi online.

“Faktor ekonomi ini menjadi salah satu alasan kenapa lebih banyak istri yang menggugat cerai suami. Entah itu karena suaminya yang tidak bekerja atau ditelantarkan,” beber Samsudin.

Perkara perceraian ini didominasi pasutri berusia 22 tahun, beber Samsudin, namun ada juga pasutri yang bahkan sudah berusia 60 tahun. Tetapi biasanya perceraian ini adalah pasutri dari rentang usia 22 hingga 45 tahun.

Baca Juga: 7.918 Bidang Aset Pemkot Depok Belum Punya Sertifikat : Targetkan 8 Tahun Rampung

“Jika melihat dari tahun-tahun sebelumnya, angka perceraian pada tahun ini diprediksi meningkat. Karena dari tahun ke tahun ini perkara perceraian tidak pernah menurun. Selalu meningkat,” beber Samsudin.

Menurutnya, faktor kematangan usia dalam pernikahan itu sangat berpengaruh. Karena banyak sekali pasutri yang menikah pada usia dini, meski undang-undang menetapkan usia minimal 19 tahun diperbolehkan untuk menikah.

“Meskipun usia minimal 19 tahun diperbolehkan menikah, tetapi kedewasaan dalam berpikir belum matang. Sehingga terkadang, orang itu berpikir kalau menikah hanya untuk senang-senang saja. Tidak memikirkan jangka panjang. Alangkah baiknya jika menikah dilakukan jika memang sudah matang dan mempunyai rencana jangka panjang,” tutur Samsudin. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X