RADARDEPOK.COM – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, melepas 202 pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan menuju Korea Selatan dan Jerman. Prosesi pelepasan ini dilaksanakan di Gedung Semeru BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata, Bojongsari, Kota Depok, Senin (18/8).
Dari total 202 pekerja migran tersebut, 191 orang di antaranya diberangkatkan ke Korea Selatann untuk bekerja di perusahaan manufaktur dan perikanan. Sementara 11 orang lainnya diberangkatkan ke Jerman yang bekerja di bidang kesehatan.
Direktur Jenderal Penempatan pada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Ahnas mengatakan, keselamatan pekerja migran ini sudah diatur dalam kerjasama antar kedua negara tersebut.
"Terkait keamanan pekerja itu sudah ada kerjasama, sesuai dengan di negara penempatan dan itu ada kewajiban yang diatur melalui perjanjian kerja dan sudah ditandatangi kedua belah pihak. Itu merupakan pertanggungjawaban pemerintah," ujar Ahnas, Senin (18/8).
Baca Juga: Cuma Tomy Sitorus, Bacalon Ketua KNPI Depok yang Memenuhi Syarat
Untuk jenis pekerjaannya, Ahnas menungkap, pekerja migran Indonesia yang menuju Korea Selatan ada 191 orang. Mereka akan bekerja di perusahaan manufaktur dan perikanan. Sedangkan 11 pekerja lainnya ke Jerman. Sebagian besar dari mereka akan menjadi tenaga kesehatan yakni perawat.
Tentunya calon pekerja migran ini juga dibekali pelatihan kompetensi dasar terkait dengan beberapa hal tentang pekerjaan yang akan dijalani, kata Ahnas, kemudian mereka juga harus dibekali pemahaman budaya agar mengerti situasi dan kondisi saat berkerja.
"Kompetensi bahasa yang menjadi utama dan sedang dipersiapkan. Sehingga mereka yang kita tempatkan dapat berkompetensi baik,” jelas Ahnas.
Baca Juga: Remisi Kemerdekaan Indonesia, 36 Warga Binaan Rutan Depok Langsung Bebas : Cek Datanya!
Adanya pelepasan 202 pekerja migran Indonesia tersebut, Ahnas berharap, jumlah pekerja migran di Indonesia terus meningkat, sehingga ketika para pekerja migran kembali ke Indonesia mereka menjadi juragan.
"Pendapatan mereka dari Rp20 juta hingga Rp50 juta perbulan, dengan kontrak kerja tiga tahun. Sesuai hastag kami. Pergi migran pulang juragan," tandas Ahsan. ***
Artikel Terkait
Ikravany Tepis Isu Prahara di Internal PDI Perjuangan Depok : PAW Karena Kasus Hukum Personal, Pergantian Ketua DPC Memang Agenda Rutin!
BLBI Hadirkan Saksi Persidangan Tanah Merah Depok, PT Tjitajam : Keterangan Tak Berkekuatan Hukum
Polisi Tembak Terduga Pelaku Tawuran di Depok, Begini Kronologisnya!
Breaking News! Bocah Depok Miliano Jonathans Perkuat Timnas Indonesia, Berikut Prestasinya
TP PKK Baktijaya Depok Diregenerasi, Endah Winarti Pecahkan Kebuntuan
Remisi Kemerdekaan Indonesia, 36 Warga Binaan Rutan Depok Langsung Bebas : Cek Datanya!
Cuma Tomy Sitorus, Bacalon Ketua KNPI Depok yang Memenuhi Syarat