Senin, 22 Desember 2025

Gugatan Dedi Mulyadi ke PTUN Masuk Jalur Mediasi

- Selasa, 19 Agustus 2025 | 06:30 WIB
Sidang dismisal proses di PTUN Bandung terkait gugatan FKSS Jabar terhadap Kebijakan Gubernur Jawa Barat.  (DOKUMENTASI TIM HUKUM)
Sidang dismisal proses di PTUN Bandung terkait gugatan FKSS Jabar terhadap Kebijakan Gubernur Jawa Barat. (DOKUMENTASI TIM HUKUM)

RADARDEPOK.COM – Polemik soal Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait 50 siswa dalam satu rombongan belajar (Rombel), yang dipersoalkan Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat, mulai menemukan titik terang.

Pada masalah ini, secara resmi Pemprov Jawa Barat meminta agar permasalahan ini dilakukan mediasi, yang berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Kota Bandung pada Selasa (19/8).

Mediasi ini diminta Pemprov Jawa Barat, pasca persidangan perkara itu berlangsung pada 14 Agustus 2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat.

“Sehubungan hasil persidangan 14 Agustus 2025 di PTUN Bandung, menyarankan bahwa pihak tergugat (Pemprov Jawa Barat) mengundang mediasi pada Selasa (19/8) di Disdik Jabar pukul 11:00 WIB,” jelas Ketua FKSS Jawa Barat, Ade D Hendriana, Senin (18/8).

Baca Juga: Cuma Tomy Sitorus, Bacalon Ketua KNPI Depok yang Memenuhi Syarat

Undangan untuk mediasi itu dilayangkan secara resmi oleh Pemprov Jawa Barat, beber Ade, oleh karena itu FKSS Jawa Barat dengan senang hati akan menghadiri mediasi tersebut.

“Kami diundang secara resmi untuk mediasi terkait masalah ini. Kami akan hadir nanti,” tutur Ade.

Dalam hal ini Ade mengatakan, FKSS Jawa Barat akan menyerahkan sepenuhnya ke tim kuasa hukum mereka selama berjalannya proses mediasi tersebut.

“Sudah kami serahkan ke tim hukum untuk dibuatkan proposal mediasi, guna menemukan titik temu dalam kebijakan yang sudah dibuat Gubernur Jawa Barat,” ujar Ade.

Diketahui sebelumnya, FKSS Jawa Barat melayangkan gugatan terhadap kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi, terkait penambahan jumlah siswa dalam satu rombel ke PTUN Bandung.

Majelis hakim menyarankan untuk melakukan perdamaian antar tergugat dan penggugat, dengan melakukan mediasi untuk menemui titik temu dalam kebijakan yang sudah dibuat Gubernur Jawa Barat.

Ketua Tim Hukum Penggugat, Irwan S Indrapraja menjelaskan, dalam sidang ini Majelis Hakim meminta, tergugat untuk meminta kronologis asal muasal kebijakan tersebut bisa terbit.

Baca Juga: Breaking News! Bocah Depok Miliano Jonathans Perkuat Timnas Indonesia, Berikut Prestasinya

“Kami (penggugat) diminta untuk memperbaiki surat kuasa yang harus sesuai dengan formil dan materilnya, dalam hal ini disesuaikan dengan pihak, karena ini bukan perorangan, tetapi lembaga,” ujar Irwan, Jumat (15/8).

Dalam sidang tersebut, lanjutnya, majelis hakim juga terus mengupayakan untuk melakukan perdamaian atau menjalani mediasi antara penggugat dan tergugat. Pihaknya, juga menyampaikan keberatan atas adanya intimidasi yang dilakukan beberapa KCD di wilayah Jabar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X