Minggu, 21 Desember 2025

Parkir Liar dan PKL Margonda Depok Ditertibkan

- Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:30 WIB
TEGAS : Saat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menindak tegas kendaraan yang parkir liar di sekitar Jalan Raya Margonda Depok, Rabu (27/8). ( ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
TEGAS : Saat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menindak tegas kendaraan yang parkir liar di sekitar Jalan Raya Margonda Depok, Rabu (27/8). ( ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Polres Metro Depok dan Satpol PP Kota Depok, menindak tegas sejumlah kendaraan yang parkir liar di sekitar Jalan Raya Margonda Depok, Rabu (27/8).

Selain menindak sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan, operasi gabungan ini juga menyasar pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di trotoar dan bahu jalan. Penertiban ini dilakukan guna mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, serta memperlancar arus lalu lintas.

“Penertiban ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait banyaknya parkir liar. Baik itu di trotoar dan bahu jalan yang dilakukan kendaraan roda dua dan roda empat,” tutur Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok, Deris M Riza, Rabu (27/8).

Baca Juga: Pasca Mediasi, FKSS Tunggu Itikad Baik Pemprov Jawa Barat : Kalau Melanggar, Bisa Dibawa ke Pidana atau Perdata!

Berkaitan dengan tindakan yang dilakukan di lapangan, Deris mengungkapkan, dalam hal ini pihaknya melakukan sosialisasi atau mengimbau, kepada para pengguna kendaraan yang memarkirkan kendaraannya sembarangan.

“Apabila kendaraan yang melanggar itu tidak diketahui siapa pemiliknya. Maka langkah yang kami ambil itu gembok ban yang diperuntukan kendaraan roda empat, dan gembos ban atau cabut pentil untuk kendaraan roda dua,” tegas Deris.

Selain penertiban terhadap kendaraan, Deris mengatakan, pada operasi gabungan ini pihaknya juga menertibkan sejumlah PKL yang berdagang di trotoar dan bahu jalan, sama halnya dengan penertiban kendaraan.

Baca Juga: Mulai 2026, Warga Depok Harus Beli Tabung Elpiji 3 Kg Pakai NIK : Orang Kaya Dilarang Beli!

“Kalau PKL itu kami imbau untuk tidak berdagang di trotoar dan bahu jalan,” kata Deris.

Penertiban parkir liar dan PKL tersebut rutin dilakukan setiap hari, ungkap Deris, yang menyasar jalan-jalan protokol seperti Jalan Raya Margonda, Jalan Kartini, Grand Depok City (GDC) dan masih banyak lagi.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Depok, khususnya pengendara agar tertib berlalu lintas dengan parkir pada tempatnya. Karena parkir liar ini tentunya berdampak pada kemacetan,” tandas Deris. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X