Minggu, 21 Desember 2025

350 Pelanggar Parkir Liar Ditindak : 2026, Pemkot Depok Mulai Sanksi Denda

- Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:30 WIB
TEGAS : Saat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menindak tegas kendaraan bermotor yang parker sembarangan.  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
TEGAS : Saat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menindak tegas kendaraan bermotor yang parker sembarangan. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bergerak masif menindak tegas pelanggaran parkir liar. Sementara ini data yang dihimpun sejak Januari hingga Agustus 2025, sedikitnya ada 350 unit kendaraan yang ditindak.

Namun, sepanjang 2024 data pelanggaran parkir liar menyentuh 496 unit kendaraan. Untuk saat ini tindakan tegas yang dilakukan hanya sekadar imbauan, gembok ban hingga digembosi. Tetapi pada 2026 Dishub Depok akan mengeluarkan kebijakan sanksi denda bagi pelanggar.

“Parkir liar itu adalah kondisi di mana suatu kendaraan yang memarkirkan kendaraanya tidak pada tempatnya,” jelas Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, Ari Manggala, Senin (25/8).

Baca Juga: Pecah! Pasha Ungu Bius Ribuan Warga Depok Saat Puncak Kemerdekaan, Walikota Supian Suri Janji Bikin Agenda Rutin

Adapun lokasi yang dilarang untuk parkirkendaraan itu dilakukan di badan jalan atau trotoar, jelas Ari, sehingga hal ini dapat mengganggu arus atau ruang lalu lintas hingga ruang masyarakat untuk bersosialisasi.

“Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, parkiritu hanya diperbolehkan pada tempat yang ditetapkan dengan SK (Surat keputusan) Walikota Depok, dilengkapi dengan perlenkapan jalan. Marka dan rambu,” jelas Ari.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Ari membeberkan, pihaknya telah menindak 350 unit kendaraan yang parkir liar. Adanya temuan ini, Dishub Kota Depok kemudian melakukan imbauan hingga sanksi berupa gembok dan gembos ban.

“Untuk saat ini hanya tindakan seperti itu saja. Gembok ban untuk kendaraan roda empat atau lebih, sedangkan gembos ban itu untuk kendaraan roda dua. Rencananya pada 2026 nanti akan ada sanksi denda bagi pelanggar. Hal itu masih didiskusikan,” ungkap Ari.

Baca Juga: Duh! Koperasi Merah Putih di Depok Tersendat Modal, Begini Ceritanya

Berkaitan dengan sanksi tersebut, Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok, Deris M Riza, menjelaskan bahwa sebelum sanksi itu dilakukan, pihaknya akan mencari lebih dulu pemilik kendaraan yang melanggar.

“Sekitar lima menit kami mencari pemilik kendaraan itu dulu. Tetapi kalau tidak ketemu juga ya pasti akan kami gembok. Setelah itu kami tempel kertas yang berisikan nomor untuk menghubungi petugas kami,” jelas Deris.

Setelah pelanggar itu menghubungi petugas Dishub Kota Depok, sambungnya, kemudian petugas yang ada di lapangan terdekat dengan lokasi pelanggar itu akan mendatangi unit kendaraan yang digembok. Kemudian dilakukan sosialisasi.

“Saat ini baru seperti itu ya,” ucap dia memungkasi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X