RADARDEPOK.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, kian memperketat pengawasan terhadap takaran elpiji 3 kilogram (Kg) atau si melon, yang nantinya akan disebar di Kota Depok.
Melalui UPTD Metrologi Legal, Disdagin Kota Depok melakukan pengawasan langsung ke sejumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), yang turut melibatkan PT Patra Niaga Pertamina dan Hiswana Migas Kota Depok.
Langkah ini merupakan tindaklanjut dari surat edaran (SE) Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi. Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah diminta untuk memastikan kebenaran kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), khususnya elpiji 3 kg.
Setelah menjalani berbagai proses pengecekan, Pemkot Depok memastikan bahwa takaran elpiji 3 kg yang akan disebar di Kota Depok sudah sesuai dengan standar metrologi.
“Alhamdulillah di Kota Depok semua takaran gas di SPBE aman. Artinya jika takarannya pas dan sesuai standar metrologi, masyarakat tidak akan dirugikan,” tutur Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin, Rabu (27/8).
Pengawasan BDKT di Depok sudah berjalan sejak 19 Agustus 2025, beber Dudi, dengan menyasar enam SPBE di antaranya PT Sinar Berkah Utama Energi, PT Giga Intrax, PT Raja Gas, PT Tidar Setia Elpindo, PT Adikarya Pramita, dan PT Catur Jaya Perkasa.
Baca Juga: Lulusan SMA jadi Prioritas Job Fair di Depok : 3.000 Lowongan Kerja, Disabilitas Dipersilakan
Pengecekan dilakukan secara menyeluruh dari teknis pengisian tabung di SPBE. Misalnya di SPBE PT Adikarya Pramita. Sedikitnya ada 80 tabung kosong diuji menggunakan timbangan, yang kemudian diisi dan ditimbang kembali untuk memastikan kuantitas gas sesuai standar.
“Dengan adanya pengawasan berkala ini, kami ingin meningkatkan transparansi sekaligus kepercayaan publik terhadap pengelolaan energi bersubsidi di Kota Depok,” kata Dudi. ***
Artikel Terkait
350 Pelanggar Parkir Liar Ditindak : 2026, Pemkot Depok Mulai Sanksi Denda
Jangan Lolos! Hari Ini Job Fair Depok Dibuka
Adrianus Meliala Tolak jadi Saksi Ahli Oknum Dewan Depok Asusila Rudy Kurniawan
Lulusan SMA jadi Prioritas Job Fair di Depok : 3.000 Lowongan Kerja, Disabilitas Dipersilakan
Mulai 2026, Warga Depok Harus Beli Tabung Elpiji 3 Kg Pakai NIK : Orang Kaya Dilarang Beli!
PPPK Paruh Waktu Depok Dipastikan Lulus, Kemenpan RB : 2026 Tidak Berlaku Lagi
Pasca Mediasi, FKSS Tunggu Itikad Baik Pemprov Jawa Barat : Kalau Melanggar, Bisa Dibawa ke Pidana atau Perdata!