Minggu, 21 Desember 2025

Terdakwa Asusila, Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan Dituntut 13 Tahun Penjara

- Selasa, 9 September 2025 | 06:00 WIB
Kasus asusila anak di bawah umur, oknum Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan (RK), saat menjalani sidang ke-13 di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (8/9).  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Kasus asusila anak di bawah umur, oknum Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan (RK), saat menjalani sidang ke-13 di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (8/9). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Kasus dugaan tindak asusila dibawah umur yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan alias RK, telah memasuki persidangan ke-13 di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (8/9).

Sidang kali ini beragendakan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada perkara ini, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) itu dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

“Jaksa Penuntut Umum pada hari ini sudah melakukan tugasnya dengan menuntut terdakwa RK,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Tri Saputro saat dikonfirmasi Radar Depok, Senin (8/9).

Dalam perkara ini, sambung Saputro, Jaksa Penuntut Umum telah membuktikan bahwa terdakwa bersalah dengan dua alat bukti. Sehingga pada kasus ini, terdakwa secara sah bersalah telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur dengan berlanjut.

Baca Juga: Partai di Depok Bersiap Bongkar Muat Struktur, Nama Baru Mulai Muncul

“Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan terkait dengan terdakwa selama 13 tahun. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan atau dikurangi masa penahanan, serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan enam tahun,” jelas Saputro.

“Terkait dengan barang bukti yang didapat yakni satu unit ponsel, satu potongan cadar warna pink, dan satu buah celana kulot panjang warna hitam yang dikembalikan kepada saksi inisial EK selaku ibu koban,” tambahnya.

Kemudian hal-hal yang menjadi memberatkan terkait tuntutan selama 13 tahun, kata Saputro, bahwa terdakwa merupakan Anggota DPRD Kota Depok, yang seharusnya memberikan teladan bagi masyarakat, kemudian perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma pasca kejadian.

“Tingkat keparahan gejala yang tinggi sebagaimana kesimpulan hasil visum er revertum, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, terdakwa sudah sudah berkali-kali melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tutur Saputro.

Baca Juga: Fun Bike Ceria SRI 2025 Bojongsari Baru Depok Bentuk Silaturahmi dan Semangat Warga

Terkait dengan tuntutan tersebut, Kuasa hukum RK, Zaenudin mengaku, salinan tuntutan sudah diberikan dan pihaknya akan mempelajarinya untuk membuat pembelaan.

"Kami diberikan satu pekan dari sekarang, artinya pada Senin (15/9) sidang pledoi, pembelaan dari kami, penasihat hukum, maupun juga ada Pak RK juga akan membuat pembelaan tersendiri. Insya Allah pembelaan yang kami buat semuanya berdasarkan fakta persidangan," kata Zaenudin. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X