Minggu, 21 Desember 2025

Tim Evaluasi Tunjangan Rumah Anggota DPRD Depok Dibentuk, Begini Kata Walikota

- Selasa, 16 September 2025 | 06:30 WIB
Walikota Depok, Supian Suri.  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Walikota Depok, Supian Suri. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok membentuk tim untuk merumuskan evaluasi tunjangan rumah dinas Anggota DPRD Kota Depok, yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021, tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Depok.

Evaluasi tersebut dilakukan setelah sebelumnya masyarakat menuntut agar tunjangan wakil rakyat itu dihapus, lantaran Anggota DPRD Depok bakal menerima tunjangan rumah dengan nilai Rp32 juta hingga Rp47 juta per orang.

“Kami sudah membentuk tim untuk merumuskan evaluasi tunjangan rumah dinas dewan itu. Dan kami juga sudah meminta agar tim itu untuk segera melakukan perumusan,” tutur Walikota Depok, Supian Suri, Senin (15/9).

Baca Juga: 7.137 Pegawai Pemkot Terdata PPPK Paruh Waktu, Ini Rinciannya

Terkait apakah nanti ada pemangkasan tunjangan rumah dinas dewan tersebut, Supian Suri mengatakan, Pemkot Depok masih menunggu hasil dari tim yang merumuskan Perwal Nomor 97 Tahun 2021 itu.

“Nanti tunggu hasil dari timnya ya, apakah nanti ada pemangkasan untuk tunjangan itu atau bagaimana. Karena timnya itu yang merumuskan dan prosesnya sedang berjalan,” kata Supian Suri.

Menanggapi hal ini Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga dalam evaluasi ini pihaknya tetap berada di dalam koridor yang benar.

“Karena ada PP (Peraturan Pemerintah), Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) dan Pergub (Peraturan Gubernur), jadi kami akan terus koordinasi dengan provinsi dan Kemendagri. Sehingga kami tetap dalam koridor yang benar dalam melakukan evaluasi ini,” tutur Ade Supriyatna.

Baca Juga: Duh! Lagi Pimpin Wisuda, Rektor UI Diteriaki Zionis : Begini Kronologinya

Prihal evaluasi tunjangan rumah dinas dewan itu kunci sebenarnya ada pada pemerintah pusat, kata Ade Supriyatna. Karena pembentukan peraturan pemerintah itu peruntukannya juga harus sesuai.

“Kalau untuk dana taktis ataupun tunjangan representasi, maka naikan saja uang representasinya. Kalau untuk perumahan ya perumahan. Semuanya ini kan ujungnya ada di peraturan pemerintah. Bagaimana pemerintah bisa membuat skema penghargaan, atau apresiasi untuk penjabat di daerah ini sesuai dengan peruntukannya. Jadi jangan salah tempat juga,” ujar Ade Supriyatna. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X