Minggu, 21 Desember 2025

Mantan Ketua Grib Jaya Harjamukti Depok Divonis Tiga Tahun Penjara

- Sabtu, 20 September 2025 | 08:00 WIB
Potret saat berjalannnya proses persidangan terdakwa perusakan mobil polisi di Kampung Baru, Cimanggis, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (17/9). (ist)
Potret saat berjalannnya proses persidangan terdakwa perusakan mobil polisi di Kampung Baru, Cimanggis, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (17/9). (ist)

RADARDEPOK.COM – Terdakwa kasus kerusuhan dan perusakan mobil polisi yang terjadi di Kampung Baru, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, divonis tiga tahun penjara saat berjalannya persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (17/9).

Hukuman yang dijatuhkan ini menyasar mantan Ketua Ranting Ormas Grib Jaya Harjamukti, Tony Simanjuntak alias TS, atas kasus yang terjadi pada April 2025.

Pada perkara ini Pengadilan Negeri Depok mencatat ada empat perkara terkait kasus perusakan mobil polisi tersebut. Yakni kasus penganiayaan dan penghasutan atas nama Tony Simanjuntak, serta dua perkara terpisah atas tujuh terdakwa lainnya.

Baca Juga: Pengembang Perumahan Nakal Rugikan Konsumen, Pemkot Depok Harus Juga Bertanggungjawab

Di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok, Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Setiawan menyatakan Tony Simajuntak bersalah, karena telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Majelis Hakim, Bambang Setiawan, Rabu (17/9).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Tri Saputro membenarkan, bahwa terdakwa Tony Simanjuntak telah divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara tiga tahun.

"Tony dijatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara dalam perkara penghasutan. Sedangkan dalam perkara penganiayaan selama satu tahun penjara," ujar Saputro saat dikonfirmasi Radar Depok, Jumat (19/9).

Baca Juga: Pengembang Rumah di Depok Banyak yang Nakal, Pemkot Diminta Bikin Layanan Aduan : Uang Disetor, Unit Tak Terbangun

Berdasarkan keterangan dari Jaksa yang menangani perkara tersebut, Saputro mengatakan, bahwa Jaksa sudah mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.

"Kami (Jaksa) mengajukan banding atas dua putusan itu," ujar Saputro.

Meski demikian, pada kasus pembakaran mobil polisi itu masih ada beberapa orang yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), atas nama Ramses Simanjuntak alias Onel dan Victor Simanjuntak alias Tombon.

“Masih ada DPO dua orang,” singkat Saputro. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X