RADARDEPOK.COM – Fenomena nakal pengembang perumahan di Depok, yang tak kunjung membangunan unit termasuk ketegori wanprestasi. Padahal sejumlah konsumen sudah menyetorkan uang.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menjelaskan, contoh kasus pada perumahan YH di Limo, termasuk wanprestasi karena tidak menjalankan kesepakatan, antara pembeli dan penjual sesuai dengan kesepakatan awal.
“Jika melihat kasusnya, ini memang sdh pada level wanprestasi yg dilakukan oleh developer,” jelas Tulus Abadi kepada Radar Depok, Kamis (18/9).
Tulus Abadi mengungkap, pada polemik ini bisa berpotensi menjadi modus pidana penipuan yang dilakukan oleh developer. Karena, konsumen sudah membayar dalam jumlah besar.
“Masyarakat sebagai konsumen bisa juga menuntut pada pemkot terkait perizinan. Sebab pemkot juga harus ikut bertanggungjawab terkait dengan pengawasan,” ungkap Tulus Abadi.
Baca Juga: Konsumen di Depok Dibuat Manyun, Dua Minggu BBM Swasta Lenyap : Begini Penjelasannya
Sebagai konsumen yang teliti, papar Tulus Abadi, konsumen baiknya memeriksa berulang kali. Mulai dari perizinan hingga pembayaran. Disatu sisi lainnya, pihak developer juga harus mengantongi perizinan secara lengkap.
“Tapi masalahnya saat melakukan transaksi pembayaran itu, mengecek perizinannnya atau tidak. Padahal saat pembelian rumah, pihak developer harus mengantongi perizinan secara lengkap. Seperti izin lokasi, IMB dan lainnya,” papar Tulus Abadi.
Dari peristiwa ini, Tulus Abadi menilai dapat dikatakan juga sebagai lemahnya pengawasan Pemkot Depok jika perumahan sudah berizin, namun masih berdampak pada developer tidak bertanggungjawab.
Baca Juga: Perumahan di Limo Depok Suka Janji Palsu : Konsumen Sudah Bayar, Rumah Tidak Selesai
“Kalau sudah berizin, ini bagian dari keteledoran pemkot, jangan hanya pungut biaya perizinan tp tidak melakukan pengawasan,” kata Tulus Abadi.
Kedepannya, Tulus Abadi menuturkan konsumen yang menjadi korban, juga bisa melaporkan kasus ini ke polisi sebagai bentuk dugaan penipuan. Melanggar beberapa UU
“Ada beberapa UU yang dilangggar, salah satunya UU Perlindungan Konsumen,” pungkas Tulus Abadi. ***
JURNALIS : RISKY DWI LESTARI
Artikel Terkait
Arumsari Prasetyowati Jabat Ketua DWP Depok, Periode 2024-2029 Dikukuhkan
Jos! Depok Peringkat Dua Kejuaraan Menembak Disabilitas
Tegas! BEM UI Desak Transparansi Anggaran Wisuda
Tetap Semangat! Linmas Depok Dibayar Rp350 Ribu Sebulan
Bongkar! Satpol PP Depok Tertibkan 50 PKL di GDC
Empat Tim Amankan Posisi Semi Final Liga 4 Depok
Konsumen di Depok Dibuat Manyun, Dua Minggu BBM Swasta Lenyap : Begini Penjelasannya