Senin, 22 Desember 2025

Kursi Kepala Dinas di Depok Mulai Dibidik : Sudah Jalani Uji Kompetensi

- Jumat, 3 Oktober 2025 | 07:30 WIB
Proses pelantikan PNS yang dipimpin Walikota Depok, Supian Suri. ( ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Proses pelantikan PNS yang dipimpin Walikota Depok, Supian Suri. ( ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok mulai ancang-ancang untuk mengisi slot kursi kepala dinas dan tataran pejabat lain. Diketahui, sejumlah pejabat teras di Kota Depok sudah menjalani uji kompetensi sebagai bentuk evaluasi kinerja.

Uji kompetensi ini juga menjadi salah satu syarat untuk menempati jabatan. Kepala Bidang Pengembangan Karir, Mutasi, dan Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rina R. Novianti mengatakan, peserta uji kompetensi mayoritas.

“Memang ada prosedur tersendiri, khusus untuk yang jabatan pimpinan atau level kepala dinas. Terkait dengan yang kosong saat ini, mungkin nanti secara ketentuan bisa diisi melalui rotasi atau melalui seleksi terbuka atau open bidding,” tutur Rina, kepada Radar Depok, Kamis (2/10).

Menurut Rina, hasil dari uji kompetensi bisa menjadi dasar rekomendasi untuk pengisian jabatan yang kosong. Keputusan akhir tetap melalui proses yang melibatkan Walikota Depok dan instansi eksternal seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Tegas! Pemkot Depok Evaluasi Program MBG, SLHS jadi Syarat SPPG : Korban Keracunan 6.517 Orang Sejak Januari 2025

“Uji kompetensi sudah selesai. Jadi untuk saat ini masih berproses terkait pengolahan hasilnya,” ungkap Rina.

Rina juga menjelaskan, proses seleksi jabatan tinggi berbeda dengan pengisian jabatan pengawas maupun administrator, termasuk lurah dan kepala seksi (kasi).

Untuk pejabat pengawas dan administrator selevel lurah dan kepala seksi, mekanismenya melalui tim penilai kinerja. Sementara, untuk pimpinan tinggi melibatkan Pansel dengan unsur eksternal sebagai prioritas.

“Kalau untuk pengisian yang kosong, lurah atau kasih tetap bisa dicarikan yang sesuai dengan persyaratan. Persyaratan itu ada diatur di dalam regulasinya, seperti minimal menduduki jabatan sebelumnya selama empat tahun, kompeten, sehat jasmani dan rohani,” jelas Rina.

Baca Juga: Genjot Pelayanan! Sisa Berkas di BPN Depok Tinggal 4.790 Item

Meski begitu, Rina menegaskan pihaknya belum mengatur terkait open bidding untuk pengisian jabatan lurah dan kasi. Sedangkan untuk pejabat pimpinan tinggi, mekanisme open bidding akan mengikuti tahapan seleksi yang telah diatur, termasuk rekomendasi dari Pansel yang nantinya akan disahkan Wali Kota sebelum penetapan jabatan resmi.

“Berkait pejabat pimpinan tinggi yang dengan yang kosong saat ini, mungkin nanti secara ketentuan kan bisa diisi melalui rotasi atau melalui seleksi terbuka atau open bidding gitu,” pungkas Rina. ***

JURNALIS : RISKY DWI LESTARI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X