RADARDEPOK.COM – Kasus dugaan tindak asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan terdakwa oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan alias RK, telah memasuki persidangan ke-16 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (1/10).
Sidang kali ini berkaitan dengan duplik, atau jawaban tergugat atau pembelaan terdakwa terhadap replik, atau jawaban penggugat atas jawaban tergugat yang diajukan dalam persidangan hukum yang berlangsung pada pekan lalu.
Setelah menjalani beragam rangkaian persidangan tersebut. Dua minggu lagi, 15 Oktober, Rudy Kurniawan akan menjalani sidang vonis. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rudy Kurniawan 13 tahun penjara.
Baca Juga: SLHS di Depok Dipegang Yayasan Bermitra dengan Dapur : BGN Tutup Dapur 56 MBG, Ini Daftarnya!
“Tadi intinya ada beberapa poin pada sidang duplik ini. Pertama, kesaksian ibu korban itu kami bantah tadi pada peradilan yang sudah inkrah. Karena saya mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berbeda kesaksiannya di peradilan itu,” tutur Koordinator Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Hadi Dwi Purbaya kepada Radar Depok, Rabu (1/10).
Kedua, sambung Hadi, pihaknya juga membantah kesaksian dari hasil visum dan tentang psikologi korban. Karena menurutnya, pihak yang melakukan pemeriksaan terhadap hasil visum dan psikologi korban itu dinilai tak memiliki kompetensi.
“Karena yang mempunyai kompetensi itu adalah dokter psikiater. Menurut kami, bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum berbeda. Bukti itu tidak kompeten. Tidak mempunyai kompetensi. Jadi kami meragukan kesaksiannya, karena dari segi formil dan materilnya,” kata Hadi.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum tidak punya lagi bukti apapun yang bisa menunjukan bahwa memang terjadi tindak asusila yang dilakukan Rudy Kurniawan. Karena dalam hal ini banyak poin-poin yang dibantah oleh kuasa hukum terdakwa.
Baca Juga: Depok Borong 49 Medali Popda Jawa Barat : 10 Emas, 19 Perak, 20 Perunggu
“Banyak poin-poin yang kami bantah. Dan di dalam penutupan duplik itu, kami menyatakan bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” kata Hadi.
Dalam persidangan ini, Hadi menegaskan, bahwa Majelis Hakim harus benar-benar menggunakan kewenangannya dengan benar, khususnya dalam memutuskan perkara dalam kasus Rudy Kurniawan ini yang menurutnya tak terbukti bersalah.
“Ini sudah teruji dalam 16 kali sidang. Tidak ada satupun saksi yang melihat, mendengar, atau menyaksikan persetujuan tersebut, dan tidak ada alat bukti yang mendukung bukti-bukti yang konkret,” tandas Hadi. ***
Artikel Terkait
KPK Usut Dugaan Korupsi Lahan Sekolah di Depok
40 SPPG di Depok Wajib Punya SLHS : Dinkes Bakal Lakukan Inspeksi Dapur Secara Rutin
Kasus Korupsi di Kemenaker, Rumah di Depok Disita KPK
Genjot Pelayanan! Sisa Berkas di BPN Depok Tinggal 4.790 Item
Depok Borong 49 Medali Popda Jawa Barat : 10 Emas, 19 Perak, 20 Perunggu
Pengangkatan PPPK Paruh Depok Waktu Mundur, Ini Data dan Faktanya
SLHS di Depok Dipegang Yayasan Bermitra dengan Dapur : BGN Tutup Dapur 56 MBG, Ini Daftarnya!