Senin, 22 Desember 2025

Dugaan PHK Karyawan Sepihak, Tip Top Depok Dipanggil Komisi D

- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Saat berlangsungnya mediasi antara pihak Tip Top Depok dengan Komisi D DPRD Depok, Kamis (16/10).  (DOKUMENTASI NARASUMBER)
Saat berlangsungnya mediasi antara pihak Tip Top Depok dengan Komisi D DPRD Depok, Kamis (16/10). (DOKUMENTASI NARASUMBER)

RADARDEPOK.COM – Polemik terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Tip Top Depok, terhadap dua mantan karyawan supermarket itu masih berlanjut.

Setelah sebelumnya Komisi D DPRD Depok memanggil pihak yang merasa dirugikan atas dugaan PHK tersebut, kini Komisi D memanggil pihak Tip Top Depok pada Kamis (16/10), guna meminta keterangan lebih jelas atas peristiwa yang terjadi.

“Kemarin kami dipanggil oleh Komisi D DPRD. Jadi, kemarin kami sudah dimintai keterangan atas pengaduan yang diajukan oleh dua mantan karyawan, melalui FSBB-KASBI,” tutur Bagian Legal Tip Top Depok, Reynold Thonak kepada Radar Depok, Jumat (17/10).

Pada intinya, Reynold menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memaparkan semua tuduhan. Pihaknya juga menyampaikan duduk permasalahan dan apa yang sudah dilakukan, sehingga Tip Top Depok bisa mengambil keputusan untuk melakukan PHK kepada dua mantan karyawannya itu.

“Kami sudah jelaskan panjang kali lebar tentang fakta yang terjadi, serta aturan yang berlaku yaitu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur atas perbuatan yang mereka lakukan. Yaitu menggelapkan uang perusahaan dengan membuat laporan palsu kegiatan IKMT (Ikatan Keluarga Muslim Tip Top),” jelas Reynold.

Baca Juga: Pertamina Retail Pastikan SPBU 34.16.924 Cimanggis Depok Beroperasi dengan Pengawasan Ketat

Setelah menjelaskan apa yang terjadi, Reynold mengaku, semua Anggota Komisi D DPRD Depok setuju dan sepakat tentang apa telah dilakukan. Menurutnya, mereka yang mengaku dirugikan atas PHK itu meminta dipekerjakan kembali. Namun dia menolak.

“Ya pada intinya mereka minta kerjaan dan Komisi D juga minta tolong agar mereka dipekerjakan lagi, dengan kerjaan yang lain. Kami bilang tidak. Karena kami mengikuti aturan yang ada, kalau ada yang salah kami berikan sanksi sesuai aturan. Jadi apa yang mereka statement itu kurang elok lah. Harusnya mereka bisa menjaga kondusibilitas dunia, usaha kami, bisnis kami, supaya kepastian bagi orang yang bekerja atau karyawan yang bekerja kami itu bisa terjadi,” kata Reynold.

“Ada dua poin yang saya kurang suka. Pertama, mereka ini fitnahnya kejam sekali. Saat beberapa pekan lalu dipanggil Komisi D, mereka mengaku tidak diberikan layanan BPJS selama bekerja. Itu jelas fitnah. Kedua, mekanisme yang harus diselesaikan itu seharusnya ke Pengadilan kalau merasa hal ini kelewatan. Kita main secara hukum di sana, jika merasa tidak suka,” tambah Reynold.

Sementara itu Sekretaris Komisi D DPRD Depok, Siswanto mengatakan, setelah pihaknya mendapat keterangan kronologi yang utuh dari manajemen Tip Top, yang kemudian dikonfrontir ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, bahwa memang pemecatan atau PHK kedua karyawan Tip Top itu sudah melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan regulasi.

“Ada regulasinya. PKB namanya. Perjanjian Kerja Bersama. Kemarin sempat saya tanya, apakah sebelum diputuskan untuk PHK ini, pihak Tip Top meluarkan Surat Peringatan (SP) dulu. Ternyata meskipun SP1-SP3 itu tidak dilakukan, tetapi di PKB itu diperbolehkan. Akhirnya manajemen langsung mengeluarkan keputusan, untuk memberhentikan karyawannya,” kata Siswanto.

Karena tahapan-tahapan itu sudah dilalui, sambungnya, kemudian pihak Disnaker pun mengikuti langkah yang diambil oleh pihak Tip Top. Karena di satu sisi pihaknya paham bahwa Disnaker Kota Depok tidak boleh juga mengintervensi keputusan dari manajemen Tip Top. Tetapi yang diperbolehkan hanya sebagai mediator saja.

Baca Juga: Klub Voli Matador Depok Lahirkan Generasi Muda Berprestasi : Bina 205 Atlet, Ini Sederet Prestasinya

“Tetapi Komisi D secara mayoritas menyarankan agar kedua karyawan yang di PHK ini kembali diterima menjadi pekerja atau karyawan di Tip Top. Karena meskipun hanya dua orang yang di-PHK, ini menambah jumlah angka pengangguran di Kota Depok. Karena itu kami minta kebijaksanaan Tip Top agar menerima kembali kedua karyawan yang di PHK,” tutur Siswanto.

“Kemarin saya ngomong, mohon semua hak-hak dua karyawan yang di PHK ini diberikan. Dan ternyata sudah disarankan oleh Disnaker bahwa Tip Top harus membayar uang pisah. Semacam pesangon lah. Uang pisah masing-masing Rp50 juta dan Rp60 juta. Itu sarannya Disnaker. Dan ternyata itu sudah dilakukan. Ya kalau saran Komisi D, pokoknya semua hak lah, uang pisah atau apa dan sebagainya yang menjadi kewajiban Tip Top dan belum diberikan kepada dua karyawan ini mohon diberikan,” tandas Siswanto. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X