Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Depok Bongkar 75 PKL Liar di Raya Bogor

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 08:30 WIB
Saat Satpol PP Kota Depok melaksanakan operasi gabungan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di sepanjang 2 kilometer Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (16/10).  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Saat Satpol PP Kota Depok melaksanakan operasi gabungan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di sepanjang 2 kilometer Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (16/10). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Satpol PP Kota Depok melakukan operasi gabungan dalam menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang tersebar di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (16/10).

Dalam operasi ini sedikitnya ada kurang lebih 75 PKL liar yang ditertibkan, baik di tempat bangunan permanen maupun semi permanen.

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat. Turut didampingi Kabid Trantibum Pamwal, Raden Agus Mohamad dan Kasi Tranmastibum, Teguh Santoso, serta Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, sepanjang dua kilometer para PKL liar ditertibkan di sepanjang Jalan Raya Bogor, tepatnya di Pintu Perumahan RRI 2 hingga lampu merah simpang Jalan Raya Juanda Depok.

Baca Juga: Tok! Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun Kasus Asusila Anak : Proses PAW Berjalan

“Operasi gabungan ini melibatkan 80 personel Satpol PP Kota Depok, Polri, TNI, Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom), Garnisun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, kcamatan dan kelurahan,” beber Dede.

Dalam mekanisme penertiban tersebut, Dede mengungkapkan, sejak enam hari lalu pihak yang bersangkutan telah dilayangkan Surat Peringatan (SP) tiga kali secara bertahap. SP1 10 Oktober, SP2 13 Oktober, SP3 15 Oktober, hingga akhirnya perintah bongkar secara mandiri pada 16 Oktober.

"Bukan ujug-ujug kami melakukan pembongkaran begitu saja. Tetapi kami melakukannya sesuai dengan prosedur. Kami sudah memberikan surat peringatan hingga tiga kali. Namun karena surat kami tidak digubris, akhirnya terpaksa kami bongkar paksa," jelas Dede.

Baca Juga: Walikota Depok Supian Suri Larang ASN Rapat Jumat Pagi, Ini Sebabnya

“Karena operasi penertiban ini kami lakukan skala besar, akhirnya kami menurunkan dua unit ekskavator dan satu mobil derek dari Dinas Perhubungan Kota Depok. Alhamdulillah penertiban berjalan lancar dan kondusif,” ucap Dede Hidayat memungkasi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X