RADARDEPOK.COM – Terdakwa Rudy Kurniawan, Anggota DPRD Kota Depok memastikan bakal mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, atas kasus asusila terhadap anak.
Upaya banding tersebut berdasarkan hasil diskusi penasehat hukum dan keluarga terdakwa, yang merasa tak puas dengan hasil yang dijatuhkan majelis hakim, dengan seluruh konsekuensi yang akan diterimanya.
Penasehat Hukum Terdakwa, Hady Dwy Purbaya menjelaskan, upaya banding tersebut dilakukan, akibat kekecewaan terhadap majelis hakim yang tak memperhitungkan fakta dan saksi meringankan yang diberikan terdakwa selama persidangan.
“Dari bukti-bukti yang konkret, kuat dan alibi yang kuat bahwa tidak terjadi persebutuhan yang kami berikan di persidangan ini tidak perhitungkan oleh majelis hakim,” ujar dia kepada Radar Depok, Senin (27/10).
Baca Juga: Naik Level! Remaja Masjid di Depok Belajar AI, Public Speaking, dan Creative Funding
Dalam upaya banding ini, Hady Dwy Purbaya memastikan, bakal membawa seluruh fakta-fakta dan saksi serta data yang sudah diajukan selama persidangan sebelumnya.
“Harusnya fakta-fakta persidangan diangkat dan dilihat, dan ini yang nanti akan di adu argument dan adu data, serta adu informasi di sidang banding ini, semuanya dari fakta persidangan yang kemarin bakal kami angkat kembali, seperti dokumen pembelaan, replik hingga saksi-saksi yang sudah pernah dihadirkan, itu yang sampai saat ini kami perjuangkan,” ucap dia.
Saat ini, Hady Dwy Purbaya mengatakan, seluruh dokumen banding sudah diajukanya dan pihaknya juga sedang mempersiapkan amar banding yang menjadi persyaratan.
“21 Oktober 2025 dokumen banding sudah masuk, Rabu, 29 Oktober 2025 amar banding harus sudah masuk, menggunakan aplilaksi yang sudah ada, secara umum, dokumen sudah lengkap, tinggal kita masukan saja,” kata dia.
Menurut Hady Dwy Purbaya, pada masa banding ini, pihaknya juga akan membawa satu persoalan dalam persidangan. Yakni, surat perpanjangan penahanan terdakwa yang tak bisa dibuktikan oleh majelis hakim.
“Terdakwa ini kan, masa tahananya habis di 2 Oktober 2025, kalau mau perpanjang ada aturanya. Nah, kemaren sebelum sidang putusan pada 15 Oktober 2025, belum ada surat perpanjangan. Artinya apa? Jika itu tidak bisa ditunjukan oleh hakim, harusnya putusan itu batal, karena secara administratif terpenuhi, nah ini yang akan kami angkat juga dalam banding, sebagai bukti baru,” ungkap dia.
Hady Dwy Purbaya memastikan, banding yang dilakukan ini sudah berdasarkan hasil diskusi matang pihak penasehat hukum dan keluarga terdakwa, terkait mekanisme hingga konsekuensi yang akan dihadapinya.
“Saya sudah ceritakan resikonya, terkait banding ini bisa diterima jika bukti dan dokumenya kuat atau bisa juga hukumnaya bisa lepas, ini keutunganya. Resiko lainya jika kalah banding, bisa mendatkan tuntutan yang sudah ada tanpa remisi dan hukumanya bisa mengikuti tuntutan yang diberikam jaksa penuntut umum (JPU),” kata dia.
Baca Juga: Umrah Mandiri Legal, Kemenag Depok : Pahami Syarat, Penuhi Syariat
Sehingga, lanjut Hady Dwy Purbaya, keputusan ini sudah dipikirkan dengan matang dengan terdakwa dan keluarganya. Termasuk, para penasehat hukumnya.
Artikel Terkait
Ikut Rakornas di Solo, KONI Depok Siap Tingkatkan Pembinaan Atlet Berpretasi
Ribuan Jemaah Hadiri Pengajian Gus Iqdam di DOS, Walikota Supian Suri : Mohon Doa Depok jadi Kota Maju
Pelebaran Jalan Sawangan Depok Tunggu Hasil DED, Pembebasan Lahan Mencapai 51 Bidang : Ini Data dan Faktanya
Umrah Mandiri Legal, Kemenag Depok : Pahami Syarat, Penuhi Syariat
Anggota DPRD Kota Depok Gerry Wahyu Riyanto : Jurus Tarik Investor, Transparansi Digital dan Perizinan Mudah
PRUI Depok Saring 40 Atlet Rugby
Naik Level! Remaja Masjid di Depok Belajar AI, Public Speaking, dan Creative Funding