“Termasuk saya juga menyarankan, kalau mendapatkan hukuman diatas 10 tahun mending mengajukan banding, dengan siap menerima konsekuensi yang akan dijalani terdakwa nantinya,” tutur dia.
Hady Dwy Purbaya mengaku, berkas banding yang sudah diajukan dipastikan dapat memperkuat banding untuk bisa menang, dengan fakta-fakta persidangan yang akan dibawa.
“Proses banding ini, akan di lakukan di Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Barat dilakukan kurang lebih selama 4 bulan, yang dilakukan secara online melalui aplikasi, dengan berbagai tahapan yang sudah ada,” ujar dia.
Sementara itu, Plt Kasi Intel Kejari Depok, Andi Tri Saputro memastikan, pihaknya juga akan melaksanakan banding terhadap putusan yang diberikan majelis hakim terhadap Rudy Kurniawan.
“Sikap Kejaksaan Depok kan juga tetap akan juga melaksanakan banding terhadap terdakwa,” tutur dia.
Sebelumnya, Rudy Kurniawan terdakwa kasus asusila siswi SMP divonis hukuman selama 10 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, dalam sidang putusan di PN Depok, Rabu (15/10).
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim PN Depok, Sondra Mukti Lambang Linuwihara.
Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah anggota DPRD Kota Depok, yang mestinya memberi contoh tauladan dan berperan sebagai wakil rakyat.
Kemudian, perbuatan terdakwa dapat menyebabkan anak korban menjadi trauma, kehilangan arah sebagai generasi muda, serta dapat merusak masa depan.
Baca Juga: Pemkot Pastikan Pembangunan MTsN 2 Depok Rampung Tahun Ini, Begini Kata Walikota Supian Suri
Selama persidangan, Rudy Kurniawan juga dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan.
"Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa melakukan perbuatan pidana pada perkara ini secara berulang kepada anak korban," ujar Sondra.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, korban belum pernah dihukum," sambung dia.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan penjara 13 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. ***
Artikel Terkait
Ikut Rakornas di Solo, KONI Depok Siap Tingkatkan Pembinaan Atlet Berpretasi
Ribuan Jemaah Hadiri Pengajian Gus Iqdam di DOS, Walikota Supian Suri : Mohon Doa Depok jadi Kota Maju
Pelebaran Jalan Sawangan Depok Tunggu Hasil DED, Pembebasan Lahan Mencapai 51 Bidang : Ini Data dan Faktanya
Umrah Mandiri Legal, Kemenag Depok : Pahami Syarat, Penuhi Syariat
Anggota DPRD Kota Depok Gerry Wahyu Riyanto : Jurus Tarik Investor, Transparansi Digital dan Perizinan Mudah
PRUI Depok Saring 40 Atlet Rugby
Naik Level! Remaja Masjid di Depok Belajar AI, Public Speaking, dan Creative Funding