Minggu, 21 Desember 2025

Praperadilan Ditolak, SP3 Kasus Eks Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail Sudah Benar

- Rabu, 12 November 2025 | 08:00 WIB
Eks Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail, selepas diperiksa penyidik Polres Metro Depok.  (RADAR DEPOK)
Eks Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail, selepas diperiksa penyidik Polres Metro Depok. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Dugaan kasus korupsi proyek Jalan Nangka, Tapos, yang menjerat eks Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail, kembali menyeruak ke permukaan. Meski kasus sudah terhenti pada 2018, usai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Polres Metro Depok.

Yang membuat kembali muncul, usai SP3 tersebut digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok lewat praperadilan. Pembacaan keputusan dihelat Selasa (11/11). Hakim tunggal, Yudi Darma menolak gugatan. SP3 dinilai sudah tepat.

Diketahui, praperadilan yang dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Adnan M. Balfas itu, bernomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Dpk dengan dugaan kasus korupsi proyek jalan dari tersangka yaitu mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail. Selain Nur Mahmudi, Adnan juga menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto.

Baca Juga: Simak! Nur Mahmudi Ismail Inginkan Walikota di Pilkada Depok 2024 yang Seperti Ini

Untuk kilas balik, besaran anggaran dalam perkara ini, antara Rp5 juta hingga Rp11 juta per meter persegi, tergantung lokasi tanah dan bangunan. Adapun kerugian negara disebut-sebut mencapai Rp 10,7 miliar. Dana itu disinyalir berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Depok, Andry Eswin Sugandhi Oetara mengungkap, pemohon telah menolak permohonan praperadilan terhadap Nur Mahmudi Ismail. Proses praperadilan.

Baca Juga: Cara New Hunteria Bertahan Selama 35 Tahun : Tidak Mudah Rusak, Pernah Diborong Nur Mahmudi Ismail Mantan Walikota Depok

"Intinya pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalil permohonan prapradilannya. Untuk permohonan no 5/prapid ditolak untuk seluruhnya. Intinya pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonan prapradilannya," kata Andry Eswin saat dikonfirmasi Radar Depok, selasa (11/11)

Andry Eswin menegaskan, pemohonan yang tertolak tersebut dilandasi dari standarisasi kuat terhadap hakim. Mulai dari alat bukti yang diajukan pemohon, dengan saksi saling bertentangan di dalam posita permohonan terkait SP3.

"Akan tetapi dalam petitum permohonan pemohon menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah, dan yang terahir kapasitas pemohon bukan sebagai pihak yang bisa mengajukan praperadilan ini," pungkas Andry Eswin. ***

JURNALIS : RISKY DWI LESTARI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X