Minggu, 21 Desember 2025

BRI Cibinong Pecat Pegawai yang Gelapkan Uang Nasabah, Apresiasi Kinerja Kejari Depok

- Selasa, 16 Desember 2025 | 11:21 WIB
Pelaku MA ditahan Kejari Depok atas kasus penyalahgunaan wewenang, Selasa (9/12). (Kejari Depok)
Pelaku MA ditahan Kejari Depok atas kasus penyalahgunaan wewenang, Selasa (9/12). (Kejari Depok)

Baca Juga: Prabowo Sentil Pejabat yang Datang ke Lokasi Bencana Hanya untuk Foto-Foto: Jangan Ada Wisata Bencana!

Dalam modus operandinya, Barkah mengungkapkan, pelaku diduga membuka rekening tabungan atas nama orang lain tanpa diketahui pemilik identitas, lalu pelaku menerbitkan ATM untuk kepentingannya sendiri.

"Aksi itu dilakukan dengan cara membobol user ID milik kepala unit dan teller akses yang seharusnya hanya digunakan untuk persetujuan resmi," jelasnya.

Tak hanya itu, sambung Barkah, rekening-rekening itu kemudian dijadikan rekening penampungan, pusat aliran dana yang dialihkan dari berbagai sumber.

Kemudian, lanjutnya, pelaku diduga melakukan serangkaian overbooking pemindahan dana dari rekening titipan nasabah pinjaman, atau kredit ke rekening penampungan yang ia kendalikan.

Baca Juga: Dalam Rapat Terbatas, Presiden Prabowo Menekankan Pentingnya Hunian dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat Terdampak Bencana

“Tersangka tanpa hak menggunakan user ID pejabat kantor BRI, untuk menyetujui transaksi overbooking tersebut. Dana yang masuk kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya,” ungkap Barkah.

Atas perbuatannya, MA dijerat sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 UU Tipikor.

Tersangka kini mendekam di Rutan Kelas I Depok untuk 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku kini sudah ditahan di Rutan Cilodong untuk proses lebih lanjut," tandas Barkah Dwi Hatmoko.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X