“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota," bunyi poin pertama sirat edaran itu.
Selain itu, Pemerintah Daerah di Jawa Barat juga diminta untuk meninjau kembali lokasi pembangunan yang merupakan persawahan, perkebunan, serta wilayah yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan.
Tak hanya bersifat pembatasan, di dalam surat edaran itu juga menekankan aspek pemulihan lingkungan. Dedi menginstruksikan bahwa setiap kegiatan pembangunan, diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang rusak.
Pengembang perumahan juga diwajibkan melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman. ***
Artikel Terkait
Selamat! Tim Hoki Depok Bawa Pulang Emas Kejurda di Bandung
Soal Transparansi BTT, Satgas di Cimpaeun Depok Klaim Sesuai SK : Begini Penjelasannya
Kemenag Guyur 682 Guru Non ASN di Depok Rp600 Ribu : Per Dua Bulan, Belum Dipotong Pajak
BRI Cibinong Pecat Pegawai yang Gelapkan Uang Nasabah, Apresiasi Kinerja Kejari Depok
Gerakan Anak Negeri Tangani Belasan Korban Luka, Pasca Bencana Alam di Sumatera Utara
Momen Yang Tak Bisa Dilupakan Aipda Jhon Kennedy di Banjir Batang Toru Sumatera Utara
Gugatan Cerai Atalia Praratya Kepada Ridwan Kamil Masuk Agenda Sidang PA Bandung