RADARDEPOK.COM – Upah Minimum Kota (UMK) tengah yang tengah digodok Pemkot Depok. Hasil keputusan, rencananya dirapatkan pada Jumat ini.
Ketua Serikat Buruh Kota Depok, Wido Pratikno, menjelaskan pihaknya menyikapi persoalan ini dengan terus berusaha dan berikhtiar.
Saat ini, pemerintah telah membatasi indikator tertentu pada rentang 0,5 hingga 0,9. Dari perhitungan tersebut, kenaikan upah sementara yabg masih dikaji berada di kisaran 5 hingga 6,5 persen.
“Kalau bicara pengupahan, sebenarnya kami berharap buruh bisa mendapatkan minimal 6,5 persen. Tetapi secara umum seharusnya tidak jauh dari tahun lalu, 6,5 persen. Itu yang secara umum diterima kaum buruh, kaum pekerja,” jelas Wido Pratikno kepada Radar Depok, Rabu (17/12).
Baca Juga: Ganti Kerugian Pembebasan Lahan Sawangan Depok Cair Pekan Ini
Wido Pratikno mengungkapkan, jika indikator tertentu yang digunakan pemerintah berada di angka 0,5, maka kenaikan upah berpotensi berada di bawah 6 persen. Dia menilai, kondisi tersebut, masih menjadi kajian di tingkat kabupaten dan kota, termasuk menunggu keputusan pemerintah daerah.
“Nah ini tinggal nanti kami terima saja, sama halnya seperti dari kaum kabupaten, tinggal bagaimana pemerintah kota Depok memutuskan indikator tertentu itu,” ungkap Wido Pratikno.
Terkait idealnya upah, Wido Pratikno menuturkan, angka 6,5 persen cukup dianggap ideal. Namun, tetap harus dikaji berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL). Menyiasati, saat ini yang berada di kisaran Rp 5.190.000 dinilai cukup bagi pekerja lajang, namun masih jauh dari ideal bagi pekerja yang telah berkeluarga.
“Kalau naik 6 persen, naik sekitar Rp300 ribuan jadi Rp5,5 juta. Bagi lajang sih cukup, tapi buat keluarga jauh dari harapan. Mengingat kebutuhan rumah mahal, sekolah, dan banyak kebutuhan lain. Secara umum gaji 5 juta sekian bagi keluarga itu kurang ideal,” tutur Wido Pratikno.
Apalagi cakupan upah antarwilayah yang masih lebar, lanjut Wido Pratikno terutama antara Jawa Barat dan daerah lain. Ketimpangan tersebut menunjukkan daya beli buruh yang terus tergerus. Kenaikan 6,5 persen belum maksimal dikategorikan sebagai win-win solution di tengah kondisi ekonomi saat ini.
“Hari ini mungkin pengusaha merasa berat dengan upah naik besar, sementara buruh dengan upah seperti itu masih belum menutup kebutuhan real di lapangan. Tapi inilah win-win solution dari kebijakan pemerintah. Mau tidak mau kita harus ikut kebijakan yang sudah ditetapkan. Ini bentuk ikhtiar dan perjuangan kami,” kata Wido Pratikno.
Sementara itu, Plt Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok, Edmon Djohan, turut menyikapi dilema yang dihadapi pengusaha dalam menyikapi kebijakan pengupahan. Dia menilai, Kadin sebagai kelembagaan harus memperhatikan kemampuan dunia usaha, namun di sisi lain juga wajib mendengar aspirasi para pekerja.
“Ini sebetulnya dilema bagi kami selaku Kadin. Kami juga harus mendengarkan aspirasi pekerja. Justru itu, lembaga Kadin harus mencerna, mengkaji, dan mengikuti dinamika yang berkembang,” kata Edmon.
Edmon Djohan menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mulai menggodok kebijakan pengupahan dengan menghimpun aspirasi dari daerah. Keputusan tersebut nantinya turut diharapkan mampu meminimalkan ketimpangan kebijakan yang selama ini bersifat top down.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Setop Izin Pembangunan Perumahan di Jawa Barat, Begini Respon Pemkot Depok
Artikel Terkait
Progres Baru 38 Persen, Walikota Depok Supian Suri Minta Pengerjaan Putaran GDC Dipercepat : Sebelum 30 Desember
BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari
32 Tim Voli Berebut Piala Walikota Depok, Supian Suri : Rutin Setiap Tahun!
Anggota DPRD Jawa Barat Elly Farida Angkat Budaya Lokal Lewat Sapa Warga di Depok
Dedi Mulyadi Setop Izin Pembangunan Perumahan di Jawa Barat, Begini Respon Pemkot Depok
Nah Lho! SPJ BTT Rumah Rusak Akibat Puting Beliung di Cimpaeun Depok Diverikasi : Sudah Berada di BKD
Ganti Kerugian Pembebasan Lahan Sawangan Depok Cair Pekan Ini